Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

24 November 2024   00:37 Diperbarui: 24 November 2024   00:37 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Masih Perlunya Mekanisme Kontrol DPR 

10. Masih Lemahnya Perundang-Undangan Yang Ada 

11. Gabungan Dari Berbagai Faktor Yang Juga Menyebabkan Terjadinya Perbuatan Korupsi 

Berdasarkan dari berbagai faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, dewasa ini karena ada faktor kerusakan moral dan factor kerawanan kondisi social ekonomi, sehingga dapat menyebabkan sebagian dari golongan intelektual melakukan kejahatan dengan memanfaatkan peluang-peluang dan kesempatan yang ada sehubungan dengan kedudukan dan kewenangannya. 

Misalnya, dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada, serta kerusakan moral pelaku maka golongan intelektual itu melakukan penyelewengan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, melakukan manipulasi dalam pengeluaran anggaran atas dana yang ada atau dengan membuat bukti fiktif.

Penegakan Hukum Terhadap White collar crime

Penegakan hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana bertujuan untuk menanggulangi setiap kejahatan, hal ini dimaksudkan agar setiap tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum dan peraturan perundang-undangan serta membuat kehidupan menjadi terganggu dapat untuk ditangulangi, sehingga kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram dan terkendali serta masih dalam batas-batas toleransi masyarakat. 

Setiap komponen dalam setiap sistem peradilan pidana masyarakat dituntut untuk selalu bekerjasama, hal ini seperti pendapat yang dikemukakan oleh Mardjono Reksodiputro, bahwa : keempat komponen sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) diharapkan dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system".

 Kejahatan yang dilakukan oleh narapidana kejahatan kerah putih secara umum dilakukan dengan tanpa menggunakan kekerasan, namun diiringi dengan kecurangan, penyesatan dan menyembunyikan kejahatan akal-akalan ataupun lewat berbagai upaya untuk mengelak dari peraturan. 

Dalam rangka mewujudkan sanksi dan penghukuman yang efektif bagi para pelaku tindak kejahatan white collar crime, maka harus diperhatikan beberapa syarat / hal sebagai berikut : 

a. Adanya suatu perubahan dan reformasi yang spesifik 

b. Tindakan manajerial yang nyata dan kasat mata 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun