9. Masih Perlunya Mekanisme Kontrol DPRÂ
10. Masih Lemahnya Perundang-Undangan Yang AdaÂ
11. Gabungan Dari Berbagai Faktor Yang Juga Menyebabkan Terjadinya Perbuatan KorupsiÂ
Berdasarkan dari berbagai faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, dewasa ini karena ada faktor kerusakan moral dan factor kerawanan kondisi social ekonomi, sehingga dapat menyebabkan sebagian dari golongan intelektual melakukan kejahatan dengan memanfaatkan peluang-peluang dan kesempatan yang ada sehubungan dengan kedudukan dan kewenangannya.Â
Misalnya, dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada, serta kerusakan moral pelaku maka golongan intelektual itu melakukan penyelewengan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, melakukan manipulasi dalam pengeluaran anggaran atas dana yang ada atau dengan membuat bukti fiktif.
Penegakan Hukum Terhadap White collar crime
Penegakan hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana bertujuan untuk menanggulangi setiap kejahatan, hal ini dimaksudkan agar setiap tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum dan peraturan perundang-undangan serta membuat kehidupan menjadi terganggu dapat untuk ditangulangi, sehingga kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram dan terkendali serta masih dalam batas-batas toleransi masyarakat.Â
Setiap komponen dalam setiap sistem peradilan pidana masyarakat dituntut untuk selalu bekerjasama, hal ini seperti pendapat yang dikemukakan oleh Mardjono Reksodiputro, bahwa : keempat komponen sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) diharapkan dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system".
 Kejahatan yang dilakukan oleh narapidana kejahatan kerah putih secara umum dilakukan dengan tanpa menggunakan kekerasan, namun diiringi dengan kecurangan, penyesatan dan menyembunyikan kejahatan akal-akalan ataupun lewat berbagai upaya untuk mengelak dari peraturan.Â
Dalam rangka mewujudkan sanksi dan penghukuman yang efektif bagi para pelaku tindak kejahatan white collar crime, maka harus diperhatikan beberapa syarat / hal sebagai berikut :Â
a. Adanya suatu perubahan dan reformasi yang spesifikÂ
b. Tindakan manajerial yang nyata dan kasat mataÂ