Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saya adalah Pribumi, Sedangkan Anda?

19 Oktober 2017   17:00 Diperbarui: 24 Oktober 2017   09:20 4076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Demikian halnya dengan UUD 1945 setelah diamandemen, disebutkan dalam pasal yang sama (pasal 26) yakni;

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undan

 

Sangat jelas bahwa soal pribumi, sesuai rumusan pasal 26 UUD 1945 baik sebelum diamandemen maupun yang sudah diamandemen, oleh negara diakui sebagai bagian dari warganegara Indonesia, hanya saja Undang Undang tidak menyebutnya sebagai “pribumi”, tetapi orang-orang bangsa Indonesia asli. Adapun bagian warganegara selain pribumi adalah , orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pengaturan lebih lanjut  dari ketentuan pasal 26 UUD 1945  ini kemudian lahir UU No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang warganegara, termasuk didalamnya siapa yang disebut sebagai 'pribumi" atau dalam bahasa Undang Undangnya disebut orang-orang bangsa Indonesia asli.

Dalam pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 yang juga merujuk pasal 26 UUD 1945 disebutkan bahwa,"Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

Penjelasan pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 dengan gamblang menyebutkan bahwa " Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun