(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Demikian halnya dengan UUD 1945 setelah diamandemen, disebutkan dalam pasal yang sama (pasal 26) yakni;
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undan
Sangat jelas bahwa soal pribumi, sesuai rumusan pasal 26 UUD 1945 baik sebelum diamandemen maupun yang sudah diamandemen, oleh negara diakui sebagai bagian dari warganegara Indonesia, hanya saja Undang Undang tidak menyebutnya sebagai “pribumi”, tetapi orang-orang bangsa Indonesia asli. Adapun bagian warganegara selain pribumi adalah , orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pengaturan lebih lanjut dari ketentuan pasal 26 UUD 1945 ini kemudian lahir UU No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang warganegara, termasuk didalamnya siapa yang disebut sebagai 'pribumi" atau dalam bahasa Undang Undangnya disebut orang-orang bangsa Indonesia asli.
Dalam pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 yang juga merujuk pasal 26 UUD 1945 disebutkan bahwa,"Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Penjelasan pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 dengan gamblang menyebutkan bahwa " Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.