Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saya adalah Pribumi, Sedangkan Anda?

19 Oktober 2017   17:00 Diperbarui: 24 Oktober 2017   09:20 4076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lewat buku ini, kita tahu nasib

Gara gara selipan kata “Pribumi” dalam pidato pertama Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, Indonesia jadi gaduh. Berbagai media baik yang mainstream maupun media social bersahut sahutan menyoroti soal ini, yang tidak sealur dengan gaya maupun politik Anies, buru buru mengecam dengan sebuah kata yang terdiri dari lima huruf “RASIS”, bahkan ada juga yang melaporkan ke Polisi.

Sebagai warga negara yang baik, saya tertarik juga untuk memberikan catatan masalah Pribumi ini, namun dalam posisi tidak mendukung Anies dan tidak pula mencaci Anies, biarlah itu tugas bagi mereka yang mau berdiri dibelakang Anies dan bagi mereka yang tidak cocok -baik pikiran maupun politik – dengan Anies.

Saya hanya akan melihat sebuah fakta tentang “Pribumi” baik dalam konteks kesejarahan maupun dalam konteks pengakuan negara (hukum).

Pribumi sejatinya memang ada di Indonesia ini, dalam konteks sejarah, pada zaman penjajahan yang berabad abad, dikala Indonesia masih bernama Hindia Belanda, pribumi ini diakui sebagai satu bagian dari golongan penduduk di Hindia Belanda selain golongan Eropa dan Timur Asing.

Dalam pasal 163 Indische Staatregeling  yakni Undang Undang yang berlaku saat itu, jelas disebutkan bahwa salah satu golongan penduduk di Hindia Belanda adalah golongan Bumi Putra atau Pribumi yang terdiri dari Orang Indonesia Asli dan Keturunannya serta golongan yang menyesuaikan diri dengan orang Indonesia Asli.

Secara lengkap pasal tersebut menyatakan golongan penduduk Hindia Belanda terdiri;

1. Golongan Eropa, terdiri dari:

a. Bangsa Belanda;

b. Bukan bangsa Belanda tetapi orang Eropa; dan

c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.

 

2. Golongan Timur Asing, terdiri dari:

a. Golongan Tionghoa; dan

b. Golongan Timur Asing bukan Cina.

 

3. Golongan Bumiputera atau Pribumi, terdiri dari:

a. Orang Indonesia asli dan keturunannya; dan 

b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan yang pertama.

 

Dengan demikian, politik kolonial telah menempatkan golongan pribumi pada kasta yang paling rendah diantara golongan yang lain. Soal bagaimana nasib golonga pribumi saat zaman penjajahan, semua yang pernah sekolah, paling tidak bisa mengetahuinya dari pelajaran sekolah atau buku buku sejarah perjuangan bangsa. Sekedar contoh, melalui buku Max Havelaar yang ditulis oleh Asisten Residen Banten di Lebak yang bernama Multatuli, kita akan mengetahui bagaimana penduduk pribumi (Banten) pada abad 18 ditindas oleh para penguasa

Melalui buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang merupakan kumpulan surat surat Kartini dan dikupas pula melalui Biografi Kartini yang ditulis Pramoedya Ananta Toer dalam buku “Panggil Aku Kartini Saja”, kita akan faham pula bagaimana nasib kaum pribumi (jawa) yang penuh dengan diskriminasi.

Melalui buku ini, kita faham soal diskriminasi terhadap pribumi (Jawa).Dok.Pribadi.
Melalui buku ini, kita faham soal diskriminasi terhadap pribumi (Jawa).Dok.Pribadi.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah pribumi ini diakui oleh negara Indonesia? mari kita lihat secara seksama. Para Founding Father yang merumuskan UUD 1945, sebagai dasar Konstitusi negara Indonesia setelah Indonesia merdeka, telah mengakui dengan tegas berkaitan dengan soal warganegara, disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945 (sebelum di amandemen), bahwa ;

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Demikian halnya dengan UUD 1945 setelah diamandemen, disebutkan dalam pasal yang sama (pasal 26) yakni;

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undan

 

Sangat jelas bahwa soal pribumi, sesuai rumusan pasal 26 UUD 1945 baik sebelum diamandemen maupun yang sudah diamandemen, oleh negara diakui sebagai bagian dari warganegara Indonesia, hanya saja Undang Undang tidak menyebutnya sebagai “pribumi”, tetapi orang-orang bangsa Indonesia asli. Adapun bagian warganegara selain pribumi adalah , orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pengaturan lebih lanjut  dari ketentuan pasal 26 UUD 1945  ini kemudian lahir UU No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang warganegara, termasuk didalamnya siapa yang disebut sebagai 'pribumi" atau dalam bahasa Undang Undangnya disebut orang-orang bangsa Indonesia asli.

Dalam pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 yang juga merujuk pasal 26 UUD 1945 disebutkan bahwa,"Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

Penjelasan pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 dengan gamblang menyebutkan bahwa " Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Nah, sekarang sudah gamblang, siapa saja yang termasuk "orang-orang bangsa Indonesia asli atau dalam bahasa sehari hari disebut pribumi yaitu orang Indonesia yang WNI sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewargaan negara lain atas kehendak sendiri. Jadi asalkan WNI lahir di Indonesia, maka itulah  orang Indonesia asli, itulah pribumi.

Soal pemilahan komunitas/suku,  tidak perlu dipersoalkan dan menjadi diskursus yang berkepanjangan, ada pribumi Jawa, ada Pribumi Banten, ada pribumi Tionghoa, ada Pribumi Arab, ada Pribumi Betawi dan lainnya, itu adalah fakta yang tidak bisa dihilangkan dalam konteks sosiologis dan geneologis, negara juga telah mengakui sebagai keberagaman sebagaimana digambarkan dalam semboyan negara “Bhinneka Tunggal Ika”.

Oleh karena itu, berdasarkan hukum, dengan tegas saya mengatakan bahwa saya adalah Orang Indonesia Asli alias pribumi. Sedangkan anda?, baik yang Tionghoa, Batak, Jawa, Arab, Sumatra, Ambon, Dayak dan lainnya, ya sama saja, asalkan WNI lahir di Indonesia, berarti Orang Indonesia Asli juga, pribumi juga.

Lantas apa yang perlu diributkan?,sudah waktunya bersatu, bergandeng tangan membangun negeri. Soal peran, pandailah pandailah memerankan diri sesuai dengan kapasitas masing masing. Tentu saja yang diharapkan adalah jangan ada atau paling tidak, jangan terlalu mencolok adanya kesenjangan baik ekonomi maupun politik diantara sesama Warganegara dan bangsa Indonesia yang berdiam disebuah negara yang bernama Negara Republik Indonesia yang katanya gemah ripah loh jinawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun