Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saya adalah Pribumi, Sedangkan Anda?

19 Oktober 2017   17:00 Diperbarui: 24 Oktober 2017   09:20 4076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Golongan Timur Asing, terdiri dari:

a. Golongan Tionghoa; dan

b. Golongan Timur Asing bukan Cina.

 

3. Golongan Bumiputera atau Pribumi, terdiri dari:

a. Orang Indonesia asli dan keturunannya; dan 

b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan yang pertama.

 

Dengan demikian, politik kolonial telah menempatkan golongan pribumi pada kasta yang paling rendah diantara golongan yang lain. Soal bagaimana nasib golonga pribumi saat zaman penjajahan, semua yang pernah sekolah, paling tidak bisa mengetahuinya dari pelajaran sekolah atau buku buku sejarah perjuangan bangsa. Sekedar contoh, melalui buku Max Havelaar yang ditulis oleh Asisten Residen Banten di Lebak yang bernama Multatuli, kita akan mengetahui bagaimana penduduk pribumi (Banten) pada abad 18 ditindas oleh para penguasa

Lewat buku ini, kita tahu nasib
Lewat buku ini, kita tahu nasib
Melalui buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang merupakan kumpulan surat surat Kartini dan dikupas pula melalui Biografi Kartini yang ditulis Pramoedya Ananta Toer dalam buku “Panggil Aku Kartini Saja”, kita akan faham pula bagaimana nasib kaum pribumi (jawa) yang penuh dengan diskriminasi.

Melalui buku ini, kita faham soal diskriminasi terhadap pribumi (Jawa).Dok.Pribadi.
Melalui buku ini, kita faham soal diskriminasi terhadap pribumi (Jawa).Dok.Pribadi.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah pribumi ini diakui oleh negara Indonesia? mari kita lihat secara seksama. Para Founding Father yang merumuskan UUD 1945, sebagai dasar Konstitusi negara Indonesia setelah Indonesia merdeka, telah mengakui dengan tegas berkaitan dengan soal warganegara, disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945 (sebelum di amandemen), bahwa ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun