(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), Ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dan Pemerintah sesuai perintah UU maka menerbitkan PP nomor 55 tahun 2007 yang kami kutip pasal 3 dan 4 yang berkaitan dengan permasalahan ini. Untuk lebih lengkapnya bisa didownload dari google.
Pasal 3
1. Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib
menyelenggarakan pendidikan agama.
Pasal 4
1. Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang
kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.
Penjelasan
Ayat (1)
Kurikulum pendidikan agama bagi peserta didik yang beragama berbeda dengan