Mohon tunggu...
Mochammad Imdad Royyani
Mochammad Imdad Royyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hobi mancing dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika konstitusi di Indonesia sebuah analisis mendalam m

9 Oktober 2024   05:58 Diperbarui: 9 Oktober 2024   08:16 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Implementasi Prinsip-Prinsip Negara Hukum di Indonesia: 

* kedaulatan Hukum: Hukum berada di atas segala-galanya, termasuk pemerintah tidak ada yang berada di atas hukum.

* Kepastian Hukum: Hukum harus jelas, pasti, dan tidak menimbulkan keraguan.

* Persamaan di hadapan hukum: Semua orang, tanpa kecuali, berada di bawah lindungan dan perlakuan hukum yang sama.

* Terbuka untuk umum: Hukum harus diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat.

* Dilindunginya hak asasi manusia: Hukum harus menjamin dan melindungi hak asasi manusia setiap warga negara.

7.Tantangan dalam Implementasi:

* Kelemahan Penegakan Hukum:

* Korupsi: Praktik korupsi yang masih marak menghambat penegakan hukum yang adil dan konsisten.

* Intervensi Politik: Kepentingan politik seringkali mempengaruhi proses penegakan hukum.

* Kelemahan Sumber Daya Manusia: Kurangnya kualitas sumber daya manusia di lembaga penegak hukum menjadi kendala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun