* Dampak Positif:
* Dinamika perubahan: UUD NRI 1945 yang fleksibel memungkinkan untuk mengakomodasi atau mengembangkan perubahan zaman sekarang ini.
* Terbukanya ruang untuk perbaikan: Permasalahan konstitusional dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan terhadap sistem hukum yang masih lemah di negara ini.
*Solusi untuk mengatasi masalah ini:
1. Penguatan Pendidikan Hukum:
* Pendidikan hukum sejak dini: Pendidikan hukum perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sejak tingkat dasar dan mendalami hukum-hukum negara agar kita dapat memahami secara jelas dan detail.
* Sosialisasi konstitusi: Pemerintah dan lembaga terkait perlu secara aktif melakukan sosialisasi tentang konstitusi dan pemerintah seharusnya tegas dalam mengambil keputusan untuk mengatasi hal tersebut.
* Penyediaan informasi yang mudah diakses: Informasi tentang konstitusi perlu disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami dan diakses melalui berbagai media, karena banyak masyarakat tidak kefahaman karena informasi yang diberikan oleh pemerintah terkadang tidak akurat.
2. Penguatan Lembaga Negara:
* Mahkamah Konstitusi: Mahkamah Konstitusi perlu terus memperkuat dan memperbaiki perannya dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang dikarenakan hal tersebut penting.
* DPR: DPR perlu menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif secara profesional dan bertanggung jawab, dikarenakan hukum di Indonesia ini masih lemah dapat kita beli dengan uang.