Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Pilwali Surabaya 2015 Tersendat?

4 September 2015   23:27 Diperbarui: 8 September 2015   13:52 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan Dari Hiruk Pikuk Pilwali Surabaya 2015

[caption caption="Wakil Ketua Umum DPP PAN Suyoto meminta KPU Kota Surabaya merevisi keputusannya. "][/caption]

Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 ini benar-benar menarik perhatian secara nasional. Apalagi, parpol pengusung Calon Walikota – Wakil Walikota Surabaya mulai menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sengaja menjegal pasangan calon dengan persoalan “sepele”.

Tidak terkecuali Tri Rismaharini, Calon Walikota petahana yang maju kembali bersama Wishnu Sakti Buana sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung PDIP. “Ada yang aneh,” begitu jawab Bu Risma setiap kali berkomentar soal gagalnya Dhimam Abror Djuraid, Calon Wakil Walikota dari PAN bersama Rasiyo, Calon Walikota yang diusung PD.

Pada Minggu, 30 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya telah menyatakan pasangan Rasiyo dan Abror yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, tidak memenuhi syarat mengikuti Pilwali Surabaya 2015 karena terdapat syarat pencalonan dan syarat calon dari Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak memenuhi syarat.

KPU Kota Surabaya menerima berkas persetujuan pencalonan yang bertanda tangan dan stempel basah dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 pada 10 Agustus 2015 perihal Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diserahkan pada 19 Agustus lalu.

Selanjutnya, KPU Kota Surabaya melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa kedua surat tersebut dikeluarkan oleh DPP PAN. Kemudian, dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus 2015 lalu. Hasilnya, surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 Tidak Identik.

Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 lalu. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai.

Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima  tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Abror hanya fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan surat keterangan Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonocolo Nomor SP-2022/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 27 Agustus 2015 disampaikan bahwa calon wakil walikota yang bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Abror.

Aksi protes dengan mendatangi KPU Kota Surabaya dilakukan Wakil Ketua Umum DPP PAN Suyoto. Utusan PAN ini meminta KPU merevisi keputusan KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Abror Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Kota Surabaya telah memutuskan bahwa dokumen berupa rekomendasi dari partai untuk Abror yang dikirim kepada KPU Kota Surabaya melalui scan dan dokumen berikutnya yang diserahkan saat perbaikan adalah Tidak Identik.

Ditegaskan bahwa KPU Kota Surabaya tidak bisa merevisi keputusan tersebut karena apabila hal ini dilakukan, sama saja bahwa KPU Kota Surabaya telah melanggar aturan yang sebelumnya telah ada.

Prof. Ramlan Surbakti, MA, PhD, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya turut bersuara melihat kondisi pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015 yang sampai saat ini tersendat dalam hal pencalonan.

Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga ini pun menganggap bahwa langkah yang telah diambil KPU Surabaya telah tepat. Baginya, KPU Surabaya sebagai penyelenggara pemilu telah bersikap mandiri dan independen, dalam artian sama sekali tidak di bawah tekanan atau pengaruh pihak luar.

Selain itu, KPU Kota Surabaya sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi asas Penyelenggara Pemilu yang salah satunya kepastian hukum. KPU harus memperlakukan semua pasangan calon dengan sama. “Tidak bisa pada pasangan calon dikenakan persyaratan yang berbeda,” ujar Ramlan saat berkunjung ke kantor KPU Surabaya.

“Yang dilakukan KPU Surabaya ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan KPU dan dilaksanakan oleh KPU di daerah. Sedangkan perundang-undangan itu sendiri, yang membuat juga bukan KPU, tetapi oleh partai yang ada di DPR,” paparnya.

Terkait rencana partai politik untuk membawa permasalahan yang sedang terjadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ramlan menganggap bahwa langkah tersebut tidak tepat karena hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran kode etik, namun lebih kepada sengketa administrasi.

“Ini bukan pelanggaran kode etik. Maka kalau tidak puas dengan keputusan KPU Kota Surabaya, bisa menggugat ke Bawaslu, tidak langsung ke PTUN. Kalau keberatan dengan Bawaslu, barulah ke PTUN. Jadi arahnya tidak ke DKPP,” tegasnyanya.

Kepada ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Surabaya Menggugat, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 secara jujur, adil, dan berintegritas.

“Saya beserta komisioner yang lain punya komitmen yang jelas dan tegas, Pilwali Surabaya 2015 ini harus terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil,” kata Robiyan kepada para pengunjuk rasa.

Tetapi, Robiyan meminta, saat KPU Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali secara jujur, demokratis, dan adil, maka sudah seharusnya semua pihak lainnya juga bertindak yang sama.

“Bukan hanya penyelenggaranya saja yang dituntut jujur. Tetapi kontestan Pilwali juga harus jujur. Nanti saat dibuka lagi pendaftaran, maka mari kita kawal bersama-sama agar partai politik maupun gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan jujur juga,” paparnya.

Pernyataan Robiyan tersebut disampaikan tidak lama setelah berlangsungnya dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang utama kantor KPU Kota Surabaya. Dalam dialog tersebut, Robiyan dan empat komisioner yang lain memberikan kesempatan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

Dalam dialog yang dihadiri pula oleh Kapolrestabes Surabaya, KBP Yan Fitri Halimansyah itu, komisioner KPU menjelaskan bahwa sebelum menetapkan pasangan Rasiyo-Abror yang diusung koalisi PD dan PAN, KPU Kota Surabaya telah melakukan seluruh proses verifikasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Karena itu kami siap untuk mempertanggungjawabkan semua yang sudah kami kerjakan. Kami yakin apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” ujar Robiyan.

Tahapan-Tahapan Pilwali Surabaya 2015

Sebagai jurnalis yang ikut “memantau” dari dekat proses Tahapan Pilwali Surabaya 2015 selama ini, kiranya perlu diketahui bersama apa yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Proses Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.

Tetapi di beberapa daerah telah mengalami perubahan Tahapan Pemilihan karena ada kejadian-kejadian khusus dalam pelaksanaannya. Seperti, masih adanya 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk Kota Surabaya diantaranya.

Khususnya untuk KPU Kota Surabaya, telah mengalami tiga kali perubahan atau revisi terkait dengan perubahan Tahapan, perubahan tersebut telah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;

Keputusan KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;

Dan Keputusan KPU Nomor 30/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015.

Latar belakang dikeluarkannya perubahan tahapan pertama dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Perubahan ini ditetapkan atas dasar, hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya hingga pukul 16.00 WIB pada 28 Juli 2015. Pasangan Calon tersebut adalah Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana dari PDIP.

Sebelumnya, sempat ada pasangan calon yang akan mendaftarakan diri dari partai pengusung PAN dan PD, yaitu pasangan Calon Dhimam Abror dan Haries Purwoko, akan tetapi pada saat penyerahan syarat calon dan persyaratan pencalonan, Haries meninggalkan lokasi pendaftaran dan tidak melengkapi salah satu persyaratan calon yang terlampir. Kejadian tersebut melahirkan Surat Edaran (SE Nomor 449) dari KPU RI untuk memperpanjang pembukaan pendaftaran.

Kedua, Perubahan tahapan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Surabaya berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Surabaya Nomor 118/UM/Panwas-SBY/VII/2015 pada 28 Juli 2015 perihal Pendapat dan Masukan.

Ketiga, Perubahan tahapan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Surabaya berdasarkan SK KPU Kota Surabaya Nomor 23/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015.

Keempat, Surat KPU Nomor 402/KPU/VII/2015 pada 24 Juli 2015 perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kelima, Surat KPU Nomor 403/KPU/VII/2015 pada 25 Juli 2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran.

Keeman, Surat Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Surabaya Nomor 118/UM/PANWAS-SBY/VII/2015 pada 28 Juli 2015 perihal Pendapat dan Masukan.

Ketujuh, Hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 28 Juli 2015.

Latar belakang dikeluarkannya perubahan tahapan kedua dijelaskan sebagai berikut: (terdapat dalam SK KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015).

Dan, latar belakangan dikeluarkannya perubahan tahapan ketiga dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, (Menimbang dalam SK).

Kedua, Nyatanya setelah dibukakan kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, PD dan PAN mengusung dua Calon Pasangan baru yaitu Rasiyo dan Abror. Akan tetapi setelah dibukakan kembali, Calon Wakil Walikota Abror dianggap TMS karena tidak memenuhi beberapa persyaratan calon dan persyaratan pencalonan (Surat Rekomendasi Parpol dan keabsahan dokumen administrasi).

Ketiga, Berdasarkan kejadian di atas, muncullah beberapa Surat Edaran KPU RI dan SK KPU Kota Surabaya, sebagai berikut:

a. 27/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015

b. 29/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Surabaya No 27 Tahun 2015 Tentang Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015

c. 30/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015

d. 31/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015

e. 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015

f. SE KPU RI Nomor 449/KPU/VIII/2015 dan Surat Rekom Panwas Nomor 127/REK/VIII/2015

g. SE KPU RI Nomor 510/KPU/VIII/2015.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka tata urutan tahapan pemilihan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pasangan Calon Rasiyo dan Abror telah ditetapkan TMS, tetapi berdasarkan SE Nomor 510, KPU Kota hanya menerbitkan Keputusan Bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (Abror)
  2. Setelah ditetapkannya Penetapan Pasangan Calon, berdasarkan klausul angka 3 (tiga) dalam SE Nomor 510, disebutkan bahwa dalam hal pasangan calon kurang dari 2, sesuai ketentuan pasal 89A PKPU 12/2015, KPU Kota Surabaya membuka kembali pendaftaran dengan berpedoman pada SE 433/KPU/VIII/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU Kota Surabaya akan membuka kembali pedaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota berdasarkan mekanisme yang telah ada.
  3. KPU Kota Surabaya belum menetapkan tanggal dan mekanisme selanjutnya.

Tahapan lain yang sedang berlangsung selain tahapan pencalonan adalah:

  1. Pada 30-31 Agustus 2015 Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan
  2. Pada 1-2 September 2015 Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  3. Pada 3-9 September 2015 Penyampaian DPS kepada PPS
  4. Pada 30-31 Agustus 2015 Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kota
  5. Pada 2-4 September 2015 Perbaikan permohonan sengketa
  6. Karena belum ada 2 Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, maka tahapan pengundian nomor pada 31-1 September 2015 belum bisa dilakukan.

Jika ada tudingan, KPU Kota Surabaya sengaja menggagalkan Pilwali Surabaya 2015 untuk kemudian diundur dalam Pilkada Serentak Tahun 2017, jelas ini tidak benar dan tidaklah mendasar. Apa yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Seperti yang pernah saya tulis di Kompasiana sebelumnya, jika Pilwali Surabaya 2015 ini benar-benar gagal, sehingga ditunda pada 2017, ini lebih karena “ketidaksiapan” parpol pengusung melawan petahana Risma-Wishnu. Sehingga, PDIP juga tidak tepat jika menyalahkan KPU Kota Surabaya.

Kesepakatan yang Membuka Kesalahan PAN

Pada 5 September 2015, telah terjadi Kesepakatan antara Pemohon (PAN) dengan Termohon (KPU Kota Surabaya) di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya atas gugatan PAN terhadap KPU Kota Surabaya.

Berikut petikan Keputusan Terjadinya Kesepakatan Nomor 002/PS-12/IX/PANWAS-SBY/2015.

  1. Menyatakan bahwa Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Masih tetap dapat mencalonkan Pasangan Calon pada saat dibukanya kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;
  2. Menyatakan bahwa Calon Walikota Surabaya atas nama Dr. H. Rasiyo, MSi yang telah memenuhi seluruh syarat sebagai Calon Walikota Surabaya masih diperbolehkan untuk didaftarkan lagi sebagai Calon Walikota Surabaya pada saat dibukanya kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota surabaya Tahun 2015;
  3. Menyatakan bahwa berkas syarat Calon Walikota Surabaya atas nama Dr. H. Rasiyo, MSi yang telah memenuhi seluruh syarat sebagai Calon Walikota Surabaya yang telah diserahkan seluruhnya kepada KPU Kota Surabaya masih tetap dapat digunakan sepanjang tidak kadaluarsa ketika didaftarkan lagi sebagai Calon Walikota Surabaya pada saat dibukanya kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;
  4. Menyatakan bahwa Pihak Pemohon telah menerima surat Nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 perihal Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap kelengkaptan dan keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo, MSi dan Drs. H. Dhimam Abror, MSi, berserta dengan 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;
  5. Menyatakan bahwa memang pihak Pemohon tidak menyerahkan dokumen asli sebagaimana dokumen hasil scan, yang diserahkan kepada KPU Kota Surabaya pada saat Pembukaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan waktu yang telah ditentukan, atau 21 Agustus 2015, atau Tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan/atau Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015.

Keputusan Panwaslu Kota Surabaya ini ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Surabaya Drs. Wahyu Haryadi, tertanggal Surabaya, 5 September 2015.@

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun