Tahapan lain yang sedang berlangsung selain tahapan pencalonan adalah:
- Pada 30-31 Agustus 2015 Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan
- Pada 1-2 September 2015 Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Pada 3-9 September 2015 Penyampaian DPS kepada PPS
- Pada 30-31 Agustus 2015 Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kota
- Pada 2-4 September 2015 Perbaikan permohonan sengketa
- Karena belum ada 2 Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, maka tahapan pengundian nomor pada 31-1 September 2015 belum bisa dilakukan.
Jika ada tudingan, KPU Kota Surabaya sengaja menggagalkan Pilwali Surabaya 2015 untuk kemudian diundur dalam Pilkada Serentak Tahun 2017, jelas ini tidak benar dan tidaklah mendasar. Apa yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti yang pernah saya tulis di Kompasiana sebelumnya, jika Pilwali Surabaya 2015 ini benar-benar gagal, sehingga ditunda pada 2017, ini lebih karena “ketidaksiapan” parpol pengusung melawan petahana Risma-Wishnu. Sehingga, PDIP juga tidak tepat jika menyalahkan KPU Kota Surabaya.
Kesepakatan yang Membuka Kesalahan PAN
Pada 5 September 2015, telah terjadi Kesepakatan antara Pemohon (PAN) dengan Termohon (KPU Kota Surabaya) di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya atas gugatan PAN terhadap KPU Kota Surabaya.
Berikut petikan Keputusan Terjadinya Kesepakatan Nomor 002/PS-12/IX/PANWAS-SBY/2015.
- Menyatakan bahwa Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Masih tetap dapat mencalonkan Pasangan Calon pada saat dibukanya kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;
- Menyatakan bahwa Calon Walikota Surabaya atas nama Dr. H. Rasiyo, MSi yang telah memenuhi seluruh syarat sebagai Calon Walikota Surabaya masih diperbolehkan untuk didaftarkan lagi sebagai Calon Walikota Surabaya pada saat dibukanya kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota surabaya Tahun 2015;
- Menyatakan bahwa berkas syarat Calon Walikota Surabaya atas nama Dr. H. Rasiyo, MSi yang telah memenuhi seluruh syarat sebagai Calon Walikota Surabaya yang telah diserahkan seluruhnya kepada KPU Kota Surabaya masih tetap dapat digunakan sepanjang tidak kadaluarsa ketika didaftarkan lagi sebagai Calon Walikota Surabaya pada saat dibukanya kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;
- Menyatakan bahwa Pihak Pemohon telah menerima surat Nomor 136/KPU-Kota-014.329945/VIII/2015 perihal Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap kelengkaptan dan keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo, MSi dan Drs. H. Dhimam Abror, MSi, berserta dengan 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;
- Menyatakan bahwa memang pihak Pemohon tidak menyerahkan dokumen asli sebagaimana dokumen hasil scan, yang diserahkan kepada KPU Kota Surabaya pada saat Pembukaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan waktu yang telah ditentukan, atau 21 Agustus 2015, atau Tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan/atau Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015.
Keputusan Panwaslu Kota Surabaya ini ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Surabaya Drs. Wahyu Haryadi, tertanggal Surabaya, 5 September 2015.@
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI