Pertama, (Menimbang dalam SK).
Kedua, Nyatanya setelah dibukakan kembali pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, PD dan PAN mengusung dua Calon Pasangan baru yaitu Rasiyo dan Abror. Akan tetapi setelah dibukakan kembali, Calon Wakil Walikota Abror dianggap TMS karena tidak memenuhi beberapa persyaratan calon dan persyaratan pencalonan (Surat Rekomendasi Parpol dan keabsahan dokumen administrasi).
Ketiga, Berdasarkan kejadian di atas, muncullah beberapa Surat Edaran KPU RI dan SK KPU Kota Surabaya, sebagai berikut:
a. 27/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015
b. 29/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Surabaya No 27 Tahun 2015 Tentang Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015
c. 30/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015
d. 31/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015
e. 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015
f. SE KPU RI Nomor 449/KPU/VIII/2015 dan Surat Rekom Panwas Nomor 127/REK/VIII/2015
g. SE KPU RI Nomor 510/KPU/VIII/2015.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tata urutan tahapan pemilihan dijelaskan sebagai berikut:
- Pasangan Calon Rasiyo dan Abror telah ditetapkan TMS, tetapi berdasarkan SE Nomor 510, KPU Kota hanya menerbitkan Keputusan Bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (Abror)
- Setelah ditetapkannya Penetapan Pasangan Calon, berdasarkan klausul angka 3 (tiga) dalam SE Nomor 510, disebutkan bahwa dalam hal pasangan calon kurang dari 2, sesuai ketentuan pasal 89A PKPU 12/2015, KPU Kota Surabaya membuka kembali pendaftaran dengan berpedoman pada SE 433/KPU/VIII/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU Kota Surabaya akan membuka kembali pedaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota berdasarkan mekanisme yang telah ada.
- KPU Kota Surabaya belum menetapkan tanggal dan mekanisme selanjutnya.