Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Pilwali Surabaya 2015 Tersendat?

4 September 2015   23:27 Diperbarui: 8 September 2015   13:52 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi, Robiyan meminta, saat KPU Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali secara jujur, demokratis, dan adil, maka sudah seharusnya semua pihak lainnya juga bertindak yang sama.

“Bukan hanya penyelenggaranya saja yang dituntut jujur. Tetapi kontestan Pilwali juga harus jujur. Nanti saat dibuka lagi pendaftaran, maka mari kita kawal bersama-sama agar partai politik maupun gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan jujur juga,” paparnya.

Pernyataan Robiyan tersebut disampaikan tidak lama setelah berlangsungnya dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang utama kantor KPU Kota Surabaya. Dalam dialog tersebut, Robiyan dan empat komisioner yang lain memberikan kesempatan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

Dalam dialog yang dihadiri pula oleh Kapolrestabes Surabaya, KBP Yan Fitri Halimansyah itu, komisioner KPU menjelaskan bahwa sebelum menetapkan pasangan Rasiyo-Abror yang diusung koalisi PD dan PAN, KPU Kota Surabaya telah melakukan seluruh proses verifikasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Karena itu kami siap untuk mempertanggungjawabkan semua yang sudah kami kerjakan. Kami yakin apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” ujar Robiyan.

Tahapan-Tahapan Pilwali Surabaya 2015

Sebagai jurnalis yang ikut “memantau” dari dekat proses Tahapan Pilwali Surabaya 2015 selama ini, kiranya perlu diketahui bersama apa yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Proses Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.

Tetapi di beberapa daerah telah mengalami perubahan Tahapan Pemilihan karena ada kejadian-kejadian khusus dalam pelaksanaannya. Seperti, masih adanya 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk Kota Surabaya diantaranya.

Khususnya untuk KPU Kota Surabaya, telah mengalami tiga kali perubahan atau revisi terkait dengan perubahan Tahapan, perubahan tersebut telah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;

Keputusan KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015;

Dan Keputusan KPU Nomor 30/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun