Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rekomendasi Bawaslu = Jebakan Batman KPU Daerah  

22 Agustus 2015   17:01 Diperbarui: 22 Agustus 2015   17:01 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Jum’at, 21 Agustus 2015, misalnya, Kantor KPU Surabaya kembali didemo. Pendemo kali ini berasal dari Sekber Relawan Surabaya Bersatu.

Mereka menuntut transparansi pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Rasiyo – Dhimam Abror Djuraid yang menggunakan scan. Menurut Husaini, Koordinator Aksi, KPU Kota Surabaya telah melabrak undang-undang dan mengabaikan demokrasi. “Hak kedaulatan rakyat ditindas,” ujarnya.

Fenomena itu amat sangat jelas sekali ketika dilakukannya pendaftaran pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN pada 11 Agustus 2015.Tanggal itu merupakan  waktu batas akhir perpanjangan pendaftaran pasca diterbitkannya rekomendaasi dari Bawaslu dengan tidak menyertakan surat/rekomendasi asli dari DPP PAN.

Ya Tuhan Selamatkan KPU dari Kebohongan”. “Selamatkan Pilkada Kota Pahlawan Dari Pelacur Politik Dan Syahwat Kekuasaan”. Begitu isi spanduk yang dibawa pendemo. Merujuk pada PKPU 9 pasal 42, “Persyaratan pendaftaran harus disertai surat asli dari DPP, dan jika tidak, KPUD berhak menolak”.

Jika menyimak pesan yang disampaikan dalam aksinya itu, jelas mereka ini meminta agar KPU Surabaya menunda Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 pada 2017 sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Memang, SE 449 ini menjadi buah Simakalama bagi 7 KPU Daerah, termasuk KPU Surabaya.

Akan lebih rumit lagi, jika nanti ternyata dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya dinyatakan KPU Surabaya Memenuhi Syarat (MM), dan proses hukum gugatan di PTUN dalam putusannya dinyatakan bahwa SE 449 itu melanggar hukum, otomatis tahapan proses Pilwali Surabaya juga dinyatakan batal demi hukum.  

Padahal, pengumuman dua pasangan calon (Tri Rismaharini – Wisnu Sakti Buana dan Rasiyo – Abror) apakah verifikasi atas berkas dan persyaratan pencalonan itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2015. Itulah dampak “Jebakan Batman” Bawaslu!@

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun