Pada Jum’at, 21 Agustus 2015, misalnya, Kantor KPU Surabaya kembali didemo. Pendemo kali ini berasal dari Sekber Relawan Surabaya Bersatu.
Mereka menuntut transparansi pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Rasiyo – Dhimam Abror Djuraid yang menggunakan scan. Menurut Husaini, Koordinator Aksi, KPU Kota Surabaya telah melabrak undang-undang dan mengabaikan demokrasi. “Hak kedaulatan rakyat ditindas,” ujarnya.
Fenomena itu amat sangat jelas sekali ketika dilakukannya pendaftaran pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN pada 11 Agustus 2015.Tanggal itu merupakan waktu batas akhir perpanjangan pendaftaran pasca diterbitkannya rekomendaasi dari Bawaslu dengan tidak menyertakan surat/rekomendasi asli dari DPP PAN.
“Ya Tuhan Selamatkan KPU dari Kebohongan”. “Selamatkan Pilkada Kota Pahlawan Dari Pelacur Politik Dan Syahwat Kekuasaan”. Begitu isi spanduk yang dibawa pendemo. Merujuk pada PKPU 9 pasal 42, “Persyaratan pendaftaran harus disertai surat asli dari DPP, dan jika tidak, KPUD berhak menolak”.
Jika menyimak pesan yang disampaikan dalam aksinya itu, jelas mereka ini meminta agar KPU Surabaya menunda Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 pada 2017 sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Memang, SE 449 ini menjadi buah Simakalama bagi 7 KPU Daerah, termasuk KPU Surabaya.
Akan lebih rumit lagi, jika nanti ternyata dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya dinyatakan KPU Surabaya Memenuhi Syarat (MM), dan proses hukum gugatan di PTUN dalam putusannya dinyatakan bahwa SE 449 itu melanggar hukum, otomatis tahapan proses Pilwali Surabaya juga dinyatakan batal demi hukum.
Padahal, pengumuman dua pasangan calon (Tri Rismaharini – Wisnu Sakti Buana dan Rasiyo – Abror) apakah verifikasi atas berkas dan persyaratan pencalonan itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2015. Itulah dampak “Jebakan Batman” Bawaslu!@
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H