Menilik rekomedasi tersebut, Bawaslu tak menentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran itu harus dibuka. Bawaslu menyerahkan jumlah hari pendaftaran itu kepada KPU. “Mengenai jumlah hari perpanjangan, kami menyerahkan kepada KPU karena itu berkaitan dengan pengaturan teknis tahapan selanjutnya,” lanjutnya.
Dalam forum koordinasi antara Bawaslu dan KPU sebelumnya, perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah itu kemungkinan besar akan dilakukan selama tujuh hari.
Pada rapat terbatas yang dihadiri Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta petinggi lembaga-lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, usulan perpanjangan pendaftaran juga muncul.
“Sebagian besar mengusulkan tujuh hari, tapi kami tidak akan mencantumkan itu pada rekomendasi karena ada ketentuan teknis KPU. Wapres juga mengatakan tujuh hari,” tutur Muhammad. Perpanjangan masa pendaftaran dimulai Minggu-Selasa, 9-11 Agustus 2015. Sebelumnya ke-7 KPU Daerah sudah menyatakan penundaan pilkada pada 2017.
Dalam SE 449 itu pula, KPU RI meminta agar KPU di tujuh kabupaten/kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan.
Namun meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar pada 9 Desember 2015. Pendaftaran pasangan calon ini digelar selama tiga hari, yakni pada Minggu-Selasa, 9-11 Agustus 2015. Pada Jum’at, 7 Agustus 2015, KPU Surabaya telah mengundang parpol untuk sosialisasi ini.
KPU RI memperpanjang pendaftaran berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 pada 5 Agustus 2015 untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di 7 kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar.
Pada dasarnya, KPU Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan Surat Edaran KPU 449 tersebut. Belakangan, SE 449 ini telah menjadi “Jebakan Batman” terjadap 7 KPU Daerah yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran tersebut. Contohnya yang kini dialami KPU Surabaya.
Karena mengikuti “permintaan” berdasarkan SE 449 tersebut, kini KPU Surabaya ikut digugat oleh Koalisi Majapahit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang awal gugatan terhadap Bawaslu, KPU Pusat, dan KPU Surabaya dijadwalkan dimulai pada Selasa, 25 Agustus 2015.
Ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony sebelumnya mengatakan pihaknya tegas tidak ambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan SE 449 yang dinilainya bertentangan dengan hukum.
Menurut Thony, para pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit (Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP) menilai Bawaslu dan KPU RI telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada.