Wadi’ah yad Dhamanah adalah harta yang dititipkan kepada penerima titipan dengan persetujuan penitip boleh dimanfaatkan/dikelola, tetapi harus sanggup mengembalikan hartanya ketika penitip memintanya. Bank syariah yang menerima harta untuk dijaga dalam wadi'ah bisa menyimpannya dalam bentuk giro atau tabungan berjangka.
Dalam perjanjian wadi’ah yad dhamanah, maka penitip harta harus tahu bagaimana asetnya diinvestasikan. Keuntungan dan kerugian dalam proses investasi dengan harta yang diwadi'ahkan ditanggung oleh bank.
G. Penerapan Wadi’ah dalam Perbankan Syariah
Prinsip wadi'ah dalam bank syariah merujuk pada perjanjian dimana nasabah menyimpan uang di bank dengan tujuan agar bank bertanggung jawab menjaga uang tersebut dan menjamin pengembalian uang tersebut bila nasabah memintanya. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan prinsip wadi'ah adalah semua keuntungan maupun kerugian yang dihasilkan dari dana titipan tersebut akan menjadi milik bank sehingga nasabah mendapat jaminan keamanan terhadap harta dan fasilitas-fasilitas giro lain.
Upaya untuk merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank, intensif atau bonus dapat diberikan atas kebijakan bank yang bersangkutan. Menurut ulama Hanafi dan Maliki, pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan secara jumlah tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase. Sehingga akad wadi’ah yang dilakukan sah hukumnya dan sesuai dengan prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H