E. Hukum Menerima Benda Titipan
Menurut Suhendi (2006:183), hukum menerima barang titipan ada empat macam yaitu:
1. Sunnah, bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan.
2. Wajib, bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda titipan, sementara tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
3. Haram, bagi seseorang tidak sanggup memelihara benda-benda titipan.Â
4. Makruh, bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan, tetapi dia kurang yakin (ragu) pada kemampuannya.
F. Jenis Wadi’ah
Wadi'ah dilansir dari Islamic Markets ada dua jenis, yaitu:
1. Wadi'ah Yad Amanah
Wadi’ah yad Amanah adalah penitipan harta berbasiskan kepercayaan. Dalam perbankan syariah, penerima titipan tidak boleh menggunakan/mengelola harta yang dititipkan dan harus menjaganya dengan baik. Penerima titipan boleh membebankan biaya penitipan, boleh juga tidak. Dalam wadi'ah Yad Amanah, penerima harta tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, asal itu bukan disebabkan oleh dirinya sendiri.
2. Wadi'ah Yad Dhamanah