Rukun wadi’ah adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam akad wadi’ah. Jika ditinggalkan maka akad tersebut menjadi batal atau tidak sah. Rukun wadi’ah ada empat yaitu:
1. Orang yang menitipkan barang (Muwadi’).
2. Orang yang dititipkan barang (Mustauda’).
3. Barang yang dititipkan (Wadi’ah).
4. Adanya akad/sighat, bisa secara lisan maupun gerak tubuh.
D. Syarat Wadi’ah
Berdasarkan zuhur ulama yang telah disepakati, syarat melakukan akad wadi’ah yaitu:
1. Berakal
2. Mumayyiz
3. Baligh
4. Barang yang dititipkan harus jelas fisiknya dan tidak mampu dipindah tangankan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!