Mohon tunggu...
M Nafis
M Nafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah

Orang yang periang, talkative, dan senang belajar hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Wadiah dalam Keuangan Syariah

28 Juli 2023   19:17 Diperbarui: 28 Juli 2023   19:25 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rukun wadi’ah adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam akad wadi’ah. Jika ditinggalkan maka akad tersebut menjadi batal atau tidak sah. Rukun wadi’ah ada empat yaitu:

1. Orang yang menitipkan barang (Muwadi’).

2. Orang yang dititipkan barang (Mustauda’).

3. Barang yang dititipkan (Wadi’ah).

4. Adanya akad/sighat, bisa secara lisan maupun gerak tubuh.

D. Syarat Wadi’ah

Berdasarkan zuhur ulama yang telah disepakati, syarat melakukan akad wadi’ah yaitu:

1. Berakal

2. Mumayyiz

3. Baligh

4. Barang yang dititipkan harus jelas fisiknya dan tidak mampu dipindah tangankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun