Mohon tunggu...
M Nafis
M Nafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah

Orang yang periang, talkative, dan senang belajar hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Wadiah dalam Keuangan Syariah

28 Juli 2023   19:17 Diperbarui: 28 Juli 2023   19:25 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. Hukum Menerima Benda Titipan

Menurut Suhendi (2006:183), hukum menerima barang titipan ada empat macam yaitu:

1. Sunnah, bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan.

2. Wajib, bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda titipan, sementara tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.

3. Haram, bagi seseorang tidak sanggup memelihara benda-benda titipan. 

4. Makruh, bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan, tetapi dia kurang yakin (ragu) pada kemampuannya.

F. Jenis Wadi’ah

Wadi'ah dilansir dari Islamic Markets ada dua jenis, yaitu:

1. Wadi'ah Yad Amanah

Wadi’ah yad Amanah adalah penitipan harta berbasiskan kepercayaan. Dalam perbankan syariah, penerima titipan tidak boleh menggunakan/mengelola harta yang dititipkan dan harus menjaganya dengan baik. Penerima titipan boleh membebankan biaya penitipan, boleh juga tidak. Dalam wadi'ah Yad Amanah, penerima harta tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, asal itu bukan disebabkan oleh dirinya sendiri.

2. Wadi'ah Yad Dhamanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun