Mohon tunggu...
Mita Nur Safira
Mita Nur Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Mata Kuliah: Analisis Investasi dan Portofolio

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mari Pahami Apa Itu Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional, Serta Perbedaannya!

11 Juni 2023   22:07 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:10 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Sukuk Musyarakah

Sukuk musyarakah adalah sukuk yang mewakili proyek atau kegiatan bisnis yang dikelola berdasarkan akad musyarakah, atau kerjasama usaha, di mana masing-masing pihak berkontribusi dalam memberikan modal usaha dan menunjuk masing-masing pihak untuk mengelola kegiatan bisnis.

4. Sukuk Istishna

Sukuk Istishna adalah sukuk yang dibuat berdasarkan perjanjian atau akadistishna di mana dua pihak menyepakati untuk membeli dan menjual sesuatu untuk membiayai suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang tersebut ditentukan terlebih dahulu.

5. Sukuk Salam

sukuk salam adalah untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan modal tertentu. Dalam kasus ini, barang yang disediakan melalui akan salam menjadi milik pemegang sukuk.

6. Sukuk Murabaha

Ada transparansi dalam jual beli karena akad murabahah menetapkan harga produksi dan keuntungan oleh penjual dan pembeli.

7. Sukuk Wakalah

Sukuk wakalah adalah surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan protokol wakalah.

8. Sukuk Muzara'ah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun