SEBELUM MEMAHAMI PENGERTIAN DARI KEDUA OBLIGASI TERSEBUT, PAHAMI TERLEBIH DAHULU PENGERTIAN DARI OBLIGASI Obligasi adalah kontrak yang dibuat antara pemberi pinjaman (investor) dan pemberi pinjaman (issuer).
Namun, istilah lain dalam pasar modal adalah untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Dari sisi jenis, terdapat obligasi konvensional dan obligasi syariah atau biasa kita kenal dengan nama sukuk, dan akan dijelaskan secara ringkas mengenai kedua jenis obligasi ini.
APA ITU OBLIGASI SYARIAH? Definisi sukuk syariah atau obligasi syariah adalah produk investasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Sukuk, juga dikenal sebagai obligasi syariah, adalah surat berharga jangka panjang yang didasarkan pada prinsip syariah yang diberikan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Pada saat jatuh tempo, emiten diharuskan untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk hasil, margin, atau biaya.Â
Saat ini, sukuk menjadi pilihan investasi menarik bagi investor karena memberikan imbal hasil yang lebih tinggi namun dengan risiko yang relatif rendah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Seperti obligasi konvensional, sukuk dapat diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu. Namun, sukuk mencerminkan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan, dan bukan surat utang seperti obligasi konvensional. Ini adalah perbedaan utama antara sukuk dan obligasi konvensional.
Imbal hasil sukuk adalah uang sewa, atau ujrah, yang dibayarkan secara berkala selama jangka waktu tertentu dan tidak mengandung riba. Bunga sukuk juga dibayarkan secara berkala selama jangka waktu tertentu, dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo. Selain itu, bunga sukuk akan dibayarkan secara berkala selama jangka waktu tertentu, dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Jenis Sukuk Berdasarkan Akad
ada beberapa akad dalam prinsip syariah. Untuk menjelaskan, setiap jenis sukuk memiliki perjanjian syariah yang berbeda-beda:
1. Â Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah sebuah perjanjian atau akad ijarah di mana satu pihak (wali atau investor sendiri) menyewakan hak manfaat atas suatu aset ke pihak lain dengan harga dan jangka waktu tertentu. Penyewaan hak ini tidak diikuti oleh perpindahan kepemilikan aset.
2. Sukuk Mudharabah
Perjanjian mudharabah, juga dikenal sebagai akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga kerja dan keahlian (mudharib). Perjanjian ini menciptakan undang-undang mudharabah. Keuntungan dari kerja sama ini akan dibagi sesuai dengan pertimbangan yang telah disepakati, dan pihak yang menyediakan modal akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kerugian.
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk musyarakah adalah sukuk yang mewakili proyek atau kegiatan bisnis yang dikelola berdasarkan akad musyarakah, atau kerjasama usaha, di mana masing-masing pihak berkontribusi dalam memberikan modal usaha dan menunjuk masing-masing pihak untuk mengelola kegiatan bisnis.
4. Sukuk Istishna
Sukuk Istishna adalah sukuk yang dibuat berdasarkan perjanjian atau akadistishna di mana dua pihak menyepakati untuk membeli dan menjual sesuatu untuk membiayai suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang tersebut ditentukan terlebih dahulu.
5. Sukuk Salam
sukuk salam adalah untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan modal tertentu. Dalam kasus ini, barang yang disediakan melalui akan salam menjadi milik pemegang sukuk.
6. Sukuk Murabaha
Ada transparansi dalam jual beli karena akad murabahah menetapkan harga produksi dan keuntungan oleh penjual dan pembeli.
7. Sukuk Wakalah
Sukuk wakalah adalah surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan protokol wakalah.
8. Sukuk Muzara'ah
Dengan basis akad Muzara'ah, sukuk Muzara'ah diterbitkan untuk mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian. Pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil pertanian sesuai dengan kesepatakan.
9. Sukuk Musaqah
Sukuk musaqah diterbitkan untuk kegiatan irigasi dengan dana yang dihasilkan dari penerbitan sukuk.
LALU, APA ITU OBLIGASI KONVENSIONAL?
Obligasi konvensional adalah suatu jenis obligasi yang umumnya dijual di pasar keuangan secara umum. Investor mendapatkan keuntungan dari obligasi konvensional, yang biasanya dijual di pasar keuangan. Obligasi ini biasanya menghasilkan bunga atau kupon yang dibayarkan secara berkala selama masa jatuh tempo obligasi.
Pebedaan Obligasi Konvensional dan Syariah
Secara singkat, tidak ada prinsip riba dalam obligasi syariah; sebaliknya, dalam obligasi konvensional, keuntungan yang diperoleh penerbit obligasi berasal dari bunga atau keuntungan bisnis yang halal.
Dari perspektif orientasi, obligasi konvensional berfokus pada keuntungan, tetapi obligasi syariah juga mempertimbangkan sisi haramnya. Selain itu, obligasi konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu, sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Selain itu, imbal hasil sukuk akan dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu, dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Di antaranya adalah akad mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah dan Istisna.
Selain itu, dana yang dihimpun tidak boleh digunakan untuk berinvestasi dalam pasar uang atau untuk melakukan spekulasi di lantai bursa. Namun, dalam hal obligasi konvensional, tidak ada perjanjian di setiap transaksi.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan Sukuk Tabungan seri terbaru, ST002, yang dapat dibeli secara online melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Mulai tanggal 1 November 2018, produk investasi yang dirancang khusus untuk investor ritel berdasarkan prinsip-prinsip Islami dapat dibeli melalui internet.
Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian ST002 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.
Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-22 November 2018. Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesannya.
Sementara masa penawaran dan pengumuman imbalan Sukuk Tabungan ST002 masih ditunggu, mereka yang belum memiliki akun dapat mendaftar di situs web SUN ritel Bareksa mulai saat ini. Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H