3. Sukuk Musyarakah
Sukuk musyarakah adalah sukuk yang mewakili proyek atau kegiatan bisnis yang dikelola berdasarkan akad musyarakah, atau kerjasama usaha, di mana masing-masing pihak berkontribusi dalam memberikan modal usaha dan menunjuk masing-masing pihak untuk mengelola kegiatan bisnis.
4. Sukuk Istishna
Sukuk Istishna adalah sukuk yang dibuat berdasarkan perjanjian atau akadistishna di mana dua pihak menyepakati untuk membeli dan menjual sesuatu untuk membiayai suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang tersebut ditentukan terlebih dahulu.
5. Sukuk Salam
sukuk salam adalah untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan modal tertentu. Dalam kasus ini, barang yang disediakan melalui akan salam menjadi milik pemegang sukuk.
6. Sukuk Murabaha
Ada transparansi dalam jual beli karena akad murabahah menetapkan harga produksi dan keuntungan oleh penjual dan pembeli.
7. Sukuk Wakalah
Sukuk wakalah adalah surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan protokol wakalah.
8. Sukuk Muzara'ah