Mohon tunggu...
Mita Nur Safira
Mita Nur Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Mata Kuliah: Analisis Investasi dan Portofolio

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mari Pahami Apa Itu Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional, Serta Perbedaannya!

11 Juni 2023   22:07 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:10 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan basis akad Muzara'ah, sukuk Muzara'ah diterbitkan untuk mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian. Pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil pertanian sesuai dengan kesepatakan.

9. Sukuk Musaqah

Sukuk musaqah diterbitkan untuk kegiatan irigasi dengan dana yang dihasilkan dari penerbitan sukuk.

LALU, APA ITU OBLIGASI KONVENSIONAL?

Obligasi konvensional adalah suatu jenis obligasi yang umumnya dijual di pasar keuangan secara umum. Investor mendapatkan keuntungan dari obligasi konvensional, yang biasanya dijual di pasar keuangan. Obligasi ini biasanya menghasilkan bunga atau kupon yang dibayarkan secara berkala selama masa jatuh tempo obligasi.

Pebedaan Obligasi Konvensional dan Syariah

Secara singkat, tidak ada prinsip riba dalam obligasi syariah; sebaliknya, dalam obligasi konvensional, keuntungan yang diperoleh penerbit obligasi berasal dari bunga atau keuntungan bisnis yang halal.

Dari perspektif orientasi, obligasi konvensional berfokus pada keuntungan, tetapi obligasi syariah juga mempertimbangkan sisi haramnya. Selain itu, obligasi konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu, sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.

Selain itu, imbal hasil sukuk akan dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu, dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Di antaranya adalah akad mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah dan Istisna.

Selain itu, dana yang dihimpun tidak boleh digunakan untuk berinvestasi dalam pasar uang atau untuk melakukan spekulasi di lantai bursa. Namun, dalam hal obligasi konvensional, tidak ada perjanjian di setiap transaksi.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan Sukuk Tabungan seri terbaru, ST002, yang dapat dibeli secara online melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Mulai tanggal 1 November 2018, produk investasi yang dirancang khusus untuk investor ritel berdasarkan prinsip-prinsip Islami dapat dibeli melalui internet.

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian ST002 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun