Mohon tunggu...
Misfaatin nisak
Misfaatin nisak Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar

Sedang menempuh pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Pandemi Covid-19

30 Mei 2020   20:48 Diperbarui: 30 Mei 2020   20:45 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 merupakan virus baru yang pertama kali muncul di Wuhan Cina pada bulan desember 2019  hingga saat ini virus tersebuh sudah menginfeksi lebih dari 200 negara di dunia berdasarkan data hingga Senin (20/04/2020) pagi, jumlah kasus Covid-19 di dunia adalah sebanyak 2.394.291 orang terinfeksi (2,39 juta). Dari jumlah tersebut, 164.938 orang dilaporkan meninggal dunia, dan 611.880 pasien telah dinyatakan sembuh (mukaromah, 2020).

Virus ini terbilang sangat menggebrak kestabilan dunia karena banyak negara mengucurkan dana dengan jumlah besar untuk mengatasi wabah ini, selain itu banyak korban meninggal akibat virus ini, penyebarannya terbilang sangat cepat menginfeksi orang di seluruh dunia, hal tersebut dikarenakan sulitnya mendeteksi tanda-tanda penderita Covid-19, karena tanda-tandanya mirip  penyakit pada umumnya seperti batuk, flu, demam, mual adalah gejala yang banyak dirasakan oleh pasien terinfeksi hal ini lantas membuat pihak medis kesulitan karena gejalanya juga tidak akurat ada juga pasien yang tidak mual tapi positif Covid-19.

 Cara penularan virus Covid-19 paling umum terjadi adalah melalui kontak langsung dengan cairan pernapasan pasien terinfeksi corona, seperti batuk atau bersin, lalu virus dan bakteri tersebut dipindahkan dari tangan ke hidung atau mulut orang lainnya. Riset lain juga mengungkapkan bahwa Covid-19 dapat hidup beberapa hari di permukaan yang keras dan tidak berpori. Sementara pada permukaan berpori seperti kain atau kardus, virus tersebut hanya akan bertahan selama 24 jam, penelitian dalam The New England Journal of Medicine juga menemukan berapa lama virus dapat bertahan pada permukaan dan udara.

Sebagai gas aerosol yang melayang di udara virus bisa bertahan sampai dengan tiga jam, sedangkan pada tetesan pernapasan cenderung akan jatuh lebih cepat ke tanah. Pada plastik dan stainless steel, virus penyebab Covid-19 ini bisa bertahan sampai tiga hari dan pada tembaga sekitar empat jam (henry, 30-04-20).

Sejauh ini belum ditemukan vaksin yang ampuh menyembuhkan pasien Covid-19. Bahkan banyak negara seperti cina, rusia, amerika dan negara negara lainnya saling menunjukkan power mereka dalam membuat vaksin, namun baru dilakukan uji coba terhadap hewan belum manusia.

Mengutip dari kompas, sejumlah menteri menggelar rapat terbatas seputar mewabahnya virus corona, rapat itu berlangsung di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta timur pada tanggal 2 februari 2020 kemudian pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk ke Indonesia terhadap pendatang dari China daratan atau yang sudah berada di China daratan selama 14 hari dan melarang perjalanan Warga Negara Indonesia ke China serta menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China untuk mencegah masuknya Virus Corona ke Indonesia, selain itu menkes Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna, guna memantau secara langung proses evakuasi wni dari luar negeri yang rencananya akan diobservasi di wilayah Natuna. Kemudian pada Selasa tanggal 4 februari 2020 sejumlah kebijakan baru dibahas dalam rapat terbatas "Kesiapan Menghadapi Dampak Virus Corona" yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

1.      Pemerintah akan membuka layanan hotline di sembilan kementerian. Layanan hotline ini dibuka agar masyarakat lebih mudah mendapatkan penjelasan terkait dengan wabah virus Corona dan dampaknya.

2.      Pemerintah akan menghentikan penerbangan rute Indonesia-China untuk sementara waktu mulai Rabu 5 Februari 2020. Pembatasan terhadap kedatangan orang dari kawasan China, para tenaga kerja asing maupun turis asal China yang berada di wilayah Indonesia, akan mendapatkan fasilitas perpanjangan izin visa untuk overstay sampai satu bulan.

3.      Pemerintah akan segera melarang impor hewan hidup dari China. Airlangga mengatakan kebijakan ini diterapkan karena virus Corona selama ini tidak hanya menular dari manusia ke manusia, tapi juga melalui hewan (Idhom, 04-02-20).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia terkesan menyepelekan akan masuknya wabah Covid-19 ini, terlihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan semacam himbauan-himbauan saja, seperti tetap dirumah saja, menjaga jarak dengan orang, hidup bersih, rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan lainnya (19-03-20). Covid-19 pertama kali masuk Indonesia pada tanggal 2 maret  menginfeksi 2 orang di Depok, karena adanya interaksi dengan warga negara asing. Berdasarkan data pertanggal 24 april 2020 di Indonesia sebanyak 8,211 jiwa terkonfirmasi positif, 1002 sembuh dan 689 jiwa meninggal (24-04-20). Sampai saat ini lonjakan pasien yan terkonfirmasi positif terus mengalami kenaikan, bahkan pemerintah terlihat kuwalahan mengatasi kenaikan pasien, dilansir dari detik.com, kampus, sekolah, asrama haji, hotel dan rumah dinas pejabat daerah dijadikan sebagai tempat isolasi yang tersebar diberbagai wilayah, selain itu wisma atlet di Kemayoran juga menjadi Rumah Sakit darurat untuk masyarakat yang terkena Covid-19 (Kamil, 05-04-20).

Kemudian disaat negara lain memberlakukan lockdown kepada warganya seperti, China, Italia, Spanyol, Denmark dan lainnya. Melansir dari sumber kompas ditegaskan Presiden Joko Widodo tanggal 31 Maret 2020, Indonesia justru mengambil langkah PSBB yakni pembatasan social berskala besar, lockdown atau karantina wilayah yang diatur dalam UU RI No 6 tahun 2018 diartikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi atau terkontaminasi penyakit sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit, sedangkan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit.

Perbedaan dari kedua konsep ini dalam UU karantina kesehatan No 6 tahun 2018 pasal 55 menyebutkan selama masa karantina kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada diwilayah karatina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan PSBB tidak diatur secara eksplisit mengenai kebutuhan hidup karena penerapan PSBB tidak melumpuhkan perekonomian secara total (UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan, 2018).

Setelah resmi dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan ( permenkes ) No 9 tahun 2020 mengenai PSBB, peraturan sudah mulai diberlakukan di beberapa wilayah, dilansir liputan6.com, Jakarta menjadi kota pertama yang akan memberlakukan PSBB yaitu pada tangga 10 april hingga 23 april 2020, masa PSBB selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi selanjutnya.

Namun di beberapa daerah ada yang menerapkan kebijakan lockdown seperti tegal, tasikmalaya, papua dan lainnya, yang biasa disebut local lockdown meskipun kebijakan ini tidak sesuai dengan komando pemerintah pusat dan ada yang melaksanakan beberapa hari saja, alasan pemda memberlakukan lockdown karena wilayah mereka sudah masuk zona merah, dan banyak warga pulang kampung dari ibukota ke daerah masing-masing sehingga jika tidak ada tindakan tegas akan semakin bertambah, ujar Dedi Yon Supriyono Walikota Tegal pada siaran CNN (27-03-2020). Dedi juga menyebut lebih baik dirinya dibenci daripada warga menjemput maut.

Rangkuman mekanisme PSBB dalam Permenkes No 9 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :

1.      Syarat wilayah, tercantum Bab II Pasal 2, yaitu:

*         Jumlah kasus kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

*         Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

2.      Permohonan penetapan, bab II pasal 3 mengatur mekanisme permohonan penetapan PSBB, yaitu sebagai berikut :

*         Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

*         Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

*         Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

3.      Pelaksanaan, bab III Pasal 13 diterangkan bahwa PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat, meliputi :

*         peliburan sekolah dan tempat kerja.

*         pembatasan kegiatan keagamaan.

*         pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

*         pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

*         pembatasan moda transportasi.

*         pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

4.      Pengawasan, bab IV, diatur bahwa Kepala Daerah harus melakukan pencatatan terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Hasil pencatatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Kesehatan. Bab V mengatur tentang pengawasan pelaksanaan PSBB, melalui :

*         advokasi dan sosialisasi.

*         asistensi teknis.

*         pemantauan dan evaluasi (UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, 2020)

Pada tanggal 9 maret 2020 kementrian pendidikan dan kebudayaan melalui Nadiem Makariem mengeluarkan Surat edaran No 3 tahun 2020 yang memuat tentang pencegahan virus corona dengan substansi mengoptimalkan pendidikan, seperti memaksimalkan peran UKS, menghimbau seluruh murid untuk rajin cuci tangan, hidup bersih dan lainnya.

Kemudian pada tanggal 24 maret 2020 kemendikbud kembali mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan pendidikan pada masa darurat penyebaran corona yang memuat tentang instruksi peliburan sekolah semua tingkat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 (surat edaran, 2020).

Selain kebijakan-kebijakan  diatas, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar 405,1 triliun, ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers via video conference di Istana Bogor 31 maret 2020, yang digunakan untuk mendukung terhadap bidang medis seperti penyediaan APD, pembelian alat-alat kesehatan, serta penanganan kesehatan lain, memberi insentif tenaga medis, memberi perlindungan social untuk keluarga yang menerima PKH dinaikkan yang awalnya 9,2 juta menjadi 10 juta, membebaskan tarif listrik selama 3 bulan dengan ketentuan 450VA potongan 100% 900VA 50% dan ketentuan lain, menaikkan kartu anggaran prakerja yang awalnya 10 T menjadi 20 T, membebaskan PPh untuk sector tertentu, memberi keringanan angsuran nasabah KUR, OJK memberi relaksasi kredit berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan, memberi bantuan tunai langsung sebesar 600ribu selama 3bulan, atau paket sembako dengan nilai sama di wilayah jabodetabek, dan lainnya (Presiden Jokowi gelar rapat virtual, 2020).

Daftar Pustaka :

(19-03-20). kompasiana. Retrieved 04 25, 2020, from https://www.kompasiana.com/chanelhiburan6725/5e7314c1ea4d9604b10e4183/kebijakan-pemerintah-ri-dalam-mencegah-penyebaran-virus-corona-covid-19

(24-04-20). Retrieved 04 24, 2020, from https://www.covid19.go.id/

(27-03-2020). CNNIndonesia. Retrieved 04 25, 2020, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200327094348-20-487391/daftar-lima-daerah-lockdown-cegah-penyebaran-corona

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun