Mohon tunggu...
Misfaatin nisak
Misfaatin nisak Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar

Sedang menempuh pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Pandemi Covid-19

30 Mei 2020   20:48 Diperbarui: 30 Mei 2020   20:45 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.      Pelaksanaan, bab III Pasal 13 diterangkan bahwa PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat, meliputi :

*         peliburan sekolah dan tempat kerja.

*         pembatasan kegiatan keagamaan.

*         pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

*         pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

*         pembatasan moda transportasi.

*         pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

4.      Pengawasan, bab IV, diatur bahwa Kepala Daerah harus melakukan pencatatan terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Hasil pencatatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Kesehatan. Bab V mengatur tentang pengawasan pelaksanaan PSBB, melalui :

*         advokasi dan sosialisasi.

*         asistensi teknis.

*         pemantauan dan evaluasi (UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun