Mohon tunggu...
Misfaatin nisak
Misfaatin nisak Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar

Sedang menempuh pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Pandemi Covid-19

30 Mei 2020   20:48 Diperbarui: 30 Mei 2020   20:45 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan dari kedua konsep ini dalam UU karantina kesehatan No 6 tahun 2018 pasal 55 menyebutkan selama masa karantina kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada diwilayah karatina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan PSBB tidak diatur secara eksplisit mengenai kebutuhan hidup karena penerapan PSBB tidak melumpuhkan perekonomian secara total (UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan, 2018).

Setelah resmi dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan ( permenkes ) No 9 tahun 2020 mengenai PSBB, peraturan sudah mulai diberlakukan di beberapa wilayah, dilansir liputan6.com, Jakarta menjadi kota pertama yang akan memberlakukan PSBB yaitu pada tangga 10 april hingga 23 april 2020, masa PSBB selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi selanjutnya.

Namun di beberapa daerah ada yang menerapkan kebijakan lockdown seperti tegal, tasikmalaya, papua dan lainnya, yang biasa disebut local lockdown meskipun kebijakan ini tidak sesuai dengan komando pemerintah pusat dan ada yang melaksanakan beberapa hari saja, alasan pemda memberlakukan lockdown karena wilayah mereka sudah masuk zona merah, dan banyak warga pulang kampung dari ibukota ke daerah masing-masing sehingga jika tidak ada tindakan tegas akan semakin bertambah, ujar Dedi Yon Supriyono Walikota Tegal pada siaran CNN (27-03-2020). Dedi juga menyebut lebih baik dirinya dibenci daripada warga menjemput maut.

Rangkuman mekanisme PSBB dalam Permenkes No 9 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :

1.      Syarat wilayah, tercantum Bab II Pasal 2, yaitu:

*         Jumlah kasus kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

*         Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

2.      Permohonan penetapan, bab II pasal 3 mengatur mekanisme permohonan penetapan PSBB, yaitu sebagai berikut :

*         Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

*         Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

*         Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun