Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Beban Berat bagi APBN

18 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 18 Oktober 2024   06:04 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ASN sering kali memulai karier mereka di usia muda, bekerja hingga mencapai usia pensiun, menghadapi tekanan dan tanggung jawab yang besar. 

Namun, pensiun yang mereka terima tidak seistimewa yang diberikan kepada anggota DPR.

Pembandingan dengan Sistem Pensiun ASN

Sebagai perbandingan, ASN menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir mereka. 

Mereka juga harus menunggu hingga mencapai usia pensiun, umumnya 58-60 tahun, sebelum dapat menikmati pensiunan tersebut. Besarnya pensiun yang diterima pun disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhir mereka. 

Bahkan, ASN tidak menerima hak pensiun yang seumur hidup diwariskan kepada anak-anak, kecuali dalam kondisi tertentu seperti anak yang cacat fisik atau mental.

Kebijakan yang mengistimewakan anggota DPR ini menuai banyak kritik, khususnya dari ASN dan masyarakat umum yang merasa bahwa anggota DPR tidak seharusnya menerima hak yang begitu berlebihan. 

Mereka bekerja dalam periode singkat, dan terkadang kontribusi yang diberikan pun dipertanyakan. Apalagi, sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada mengamankan kesejahteraan pribadi setelah pensiun.

Mengapa UU Pensiun Anggota DPR Tidak Direvisi?

Pertanyaan yang terus muncul di benak masyarakat adalah mengapa UU yang mengatur hak pensiun anggota DPR tidak kunjung direvisi? 

Padahal, sudah jelas bahwa pemberian hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan ketidakadilan sosial dan semakin menambah beban keuangan negara.

Salah satu alasan yang paling jelas adalah karena UU ini secara langsung memberikan keuntungan kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR. 

Mereka tentu tidak ingin kehilangan hak-hak istimewa ini saat mereka memasuki masa pensiun nantinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun