Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Beban Berat bagi APBN

18 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 18 Oktober 2024   06:04 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat bahwa anggota DPR memiliki kuasa legislasi untuk merancang atau merevisi undang-undang, banyak yang menilai mereka sengaja menunda revisi UU ini agar tetap bisa menikmati keistimewaan yang telah diberikan oleh undang-undang.

Ini bukanlah persoalan baru. Sejak lama, UU yang mengatur pensiun anggota DPR menjadi perbincangan hangat. 

Reformasi politik yang terjadi pada akhir 1990-an memberikan harapan bahwa akan ada perubahan signifikan dalam hal keadilan sosial dan transparansi di tubuh pemerintahan. 

Namun, hingga lebih dari dua dekade setelah reformasi, UU yang memberikan hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR masih tetap berlaku. 

Keengganan DPR untuk merevisi UU ini sering kali dianggap sebagai bentuk keegoisan dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial.

Dampak terhadap Keuangan Negara

Kritik terhadap hak pensiun anggota DPR bukan hanya terkait dengan ketidakadilan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan negara. 

Dana yang dibayarkan untuk pensiun anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan publik yang lebih mendesak. 

Pembayaran pensiun kepada mantan anggota DPR dari periode-periode sebelumnya---bahkan beberapa dekade yang lalu---menjadi beban yang cukup signifikan bagi APBN.

Bayangkan, negara tidak hanya membiayai pensiun anggota DPR yang baru saja selesai masa jabatannya, tetapi juga harus membiayai pensiun mantan anggota DPR yang menjabat dua, tiga, bahkan empat periode sebelumnya. 

Jika mereka meninggal, pasangan hidup mereka tetap mendapatkan hak pensiun, dan jika pasangan tersebut juga meninggal, hak tersebut masih dapat diwariskan kepada anak-anak mereka. 

Dengan demikian, pembayaran pensiun anggota DPR bisa berlangsung sangat lama dan berlapis-lapis, tergantung pada jumlah penerus yang berhak.

Kondisi Keuangan Negara yang Sedang Tertekan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun