Para ASN sering kali memulai karier mereka di usia muda, bekerja hingga mencapai usia pensiun, menghadapi tekanan dan tanggung jawab yang besar.Â
Namun, pensiun yang mereka terima tidak seistimewa yang diberikan kepada anggota DPR.
Pembandingan dengan Sistem Pensiun ASN
Sebagai perbandingan, ASN menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir mereka.Â
Mereka juga harus menunggu hingga mencapai usia pensiun, umumnya 58-60 tahun, sebelum dapat menikmati pensiunan tersebut. Besarnya pensiun yang diterima pun disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhir mereka.Â
Bahkan, ASN tidak menerima hak pensiun yang seumur hidup diwariskan kepada anak-anak, kecuali dalam kondisi tertentu seperti anak yang cacat fisik atau mental.
Kebijakan yang mengistimewakan anggota DPR ini menuai banyak kritik, khususnya dari ASN dan masyarakat umum yang merasa bahwa anggota DPR tidak seharusnya menerima hak yang begitu berlebihan.Â
Mereka bekerja dalam periode singkat, dan terkadang kontribusi yang diberikan pun dipertanyakan. Apalagi, sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada mengamankan kesejahteraan pribadi setelah pensiun.
Mengapa UU Pensiun Anggota DPR Tidak Direvisi?
Pertanyaan yang terus muncul di benak masyarakat adalah mengapa UU yang mengatur hak pensiun anggota DPR tidak kunjung direvisi?Â
Padahal, sudah jelas bahwa pemberian hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan ketidakadilan sosial dan semakin menambah beban keuangan negara.
Salah satu alasan yang paling jelas adalah karena UU ini secara langsung memberikan keuntungan kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR.Â
Mereka tentu tidak ingin kehilangan hak-hak istimewa ini saat mereka memasuki masa pensiun nantinya.Â