Tidak hanya di Indonesia, ketimpangan kekayaan adalah masalah global.Â
Menurut laporan Oxfam, hanya 1% populasi dunia yang memiliki lebih dari setengah kekayaan global. Sementara itu, miliaran orang lainnya hidup dalam kemiskinan ekstrem.Â
Ketimpangan ini memperburuk banyak masalah sosial, seperti kesehatan yang buruk, akses pendidikan yang minim, dan kesempatan ekonomi yang terbatas.
Dalam konteks global, berbagai negara mencoba menerapkan solusi untuk mengurangi ketimpangan, salah satunya adalah dengan pajak kekayaan.Â
Selain negara-negara Eropa, beberapa negara di Amerika Latin seperti Argentina juga telah mulai menerapkan pajak kekayaan sebagai bagian dari upaya redistribusi ekonomi.Â
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen politik dan dukungan masyarakat.
Apakah Pajak Kekayaan Akan Membuat Orang Kaya Melarikan Diri?
Salah satu kekhawatiran utama dalam penerapan pajak kekayaan adalah kemungkinan bahwa orang-orang kaya akan memindahkan kekayaan mereka ke luar negeri untuk menghindari pajak.Â
Fenomena ini dikenal sebagai penghindaran pajak atau bahkan pindah kewarganegaraan untuk mencari negara dengan sistem pajak yang lebih ringan.
Misalnya, beberapa negara yang dikenal sebagai surga pajak, seperti Swiss, Singapura, dan Monaco, menjadi tujuan bagi orang kaya yang ingin melindungi kekayaannya dari kebijakan pajak di negara asal mereka.Â
Penghindaran pajak semacam ini merupakan tantangan besar bagi banyak pemerintah, termasuk Indonesia.
Namun, ada cara untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah bisa membuat regulasi yang lebih ketat terhadap pengalihan aset dan kekayaan, serta bekerja sama dengan otoritas pajak internasional untuk memastikan bahwa kekayaan yang dipindahkan tetap dikenai pajak di negara asal.Â