Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harta 50 Orang Terkaya Setara 50 Juta penduduk, Saatnya Pajak Kekayaan?

4 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 4 Oktober 2024   06:06 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi orang miskin makin miskin. sumber: freepik

Tidak hanya di Indonesia, ketimpangan kekayaan adalah masalah global. 

Menurut laporan Oxfam, hanya 1% populasi dunia yang memiliki lebih dari setengah kekayaan global. Sementara itu, miliaran orang lainnya hidup dalam kemiskinan ekstrem. 

Ketimpangan ini memperburuk banyak masalah sosial, seperti kesehatan yang buruk, akses pendidikan yang minim, dan kesempatan ekonomi yang terbatas.

Dalam konteks global, berbagai negara mencoba menerapkan solusi untuk mengurangi ketimpangan, salah satunya adalah dengan pajak kekayaan. 

Selain negara-negara Eropa, beberapa negara di Amerika Latin seperti Argentina juga telah mulai menerapkan pajak kekayaan sebagai bagian dari upaya redistribusi ekonomi. 

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen politik dan dukungan masyarakat.

Apakah Pajak Kekayaan Akan Membuat Orang Kaya Melarikan Diri?

Salah satu kekhawatiran utama dalam penerapan pajak kekayaan adalah kemungkinan bahwa orang-orang kaya akan memindahkan kekayaan mereka ke luar negeri untuk menghindari pajak. 

Fenomena ini dikenal sebagai penghindaran pajak atau bahkan pindah kewarganegaraan untuk mencari negara dengan sistem pajak yang lebih ringan.

Misalnya, beberapa negara yang dikenal sebagai surga pajak, seperti Swiss, Singapura, dan Monaco, menjadi tujuan bagi orang kaya yang ingin melindungi kekayaannya dari kebijakan pajak di negara asal mereka. 

Penghindaran pajak semacam ini merupakan tantangan besar bagi banyak pemerintah, termasuk Indonesia.

Namun, ada cara untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah bisa membuat regulasi yang lebih ketat terhadap pengalihan aset dan kekayaan, serta bekerja sama dengan otoritas pajak internasional untuk memastikan bahwa kekayaan yang dipindahkan tetap dikenai pajak di negara asal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun