Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harta 50 Orang Terkaya Setara 50 Juta penduduk, Saatnya Pajak Kekayaan?

4 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 4 Oktober 2024   06:06 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketimpangan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga masalah sosial yang dapat memicu konflik, ketidakstabilan, dan melemahkan rasa keadilan sosial dalam masyarakat. 

Dalam kondisi seperti ini, banyak pihak bertanya-tanya, apakah ada solusi yang bisa mengurangi ketimpangan ini?

Pajak Kekayaan: Solusi atau Sekadar Wacana?

Salah satu solusi yang diajukan oleh para ekonom adalah pajak kekayaan. 

Pajak ini merupakan instrumen fiskal yang bertujuan untuk menarik lebih banyak kontribusi dari individu dengan kekayaan besar, dan mendistribusikan pendapatan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Menurut Celios, jika para orang kaya di Indonesia dikenakan pajak kekayaan, negara bisa mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp 81,6 triliun.

Jumlah tersebut bukan angka kecil. Dengan Rp 81,6 triliun, pemerintah dapat membiayai berbagai program sosial yang sangat penting. Contohnya:

  1. Program makan siang gratis untuk 15 juta orang sepanjang tahun.
  2. Beasiswa kuliah bagi 18,5 juta mahasiswa setiap tahunnya.

Potensi pendapatan pajak ini sangat besar dan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat kurang mampu, terutama dalam meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.

Pajak Kekayaan di Negara-Negara Lain

Untuk lebih memahami bagaimana pajak kekayaan bekerja, kita bisa melihat contoh dari negara-negara lain yang sudah lama menerapkan kebijakan ini. 

Di Swedia, orang super kaya dikenai pajak kekayaan yang bisa melebihi 50% dari total harta mereka. 

Di Prancis dan Jerman, pajak kekayaan mencapai 45%. Penerapan pajak kekayaan di negara-negara ini terbukti efektif dalam menyeimbangkan distribusi pendapatan dan menjaga stabilitas sosial.

Pajak kekayaan di negara-negara Eropa ini umumnya berbasis pajak progresif, di mana tarif pajak semakin tinggi seiring dengan bertambahnya kekayaan seseorang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun