Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Sarjana Ekonomi Universitas Negeri Malang, suka menulis tentang ekonomi dan puisi, pegiat literasi keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benang Kusut Hubungan Ojek Online, Ketika Mitra Bekerja Tanpa Perlindungan

5 September 2024   06:00 Diperbarui: 5 September 2024   06:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendukung Inovasi Sosial: Platform teknologi juga perlu didorong untuk mengembangkan inovasi sosial yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja gig, seperti program asuransi mikro atau skema tabungan pensiun yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan gig.

Penutup

Gig ekonomi, khususnya dalam sektor ojek online, telah membawa perubahan signifikan dalam cara kerja dan pola konsumsi di Indonesia. 

Namun, di balik fleksibilitas dan kemudahan yang ditawarkan, terdapat masalah mendasar terkait ketimpangan hubungan kemitraan yang merugikan pekerja. 

Kekosongan hukum dan kurangnya perlindungan sosial bagi para pekerja gig ini merupakan tantangan besar yang harus segera diatasi.

Melalui reformasi hukum, dialog sosial, dan inovasi sosial, kita bisa berharap bahwa "Benang Kusut" dalam gig ekonomi dapat terurai, menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. 

Dengan demikian, para pekerja gig ekonomi dapat memperoleh penghidupan yang layak dan sejahtera, sementara platform teknologi dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun