Namun, mereka sering kali tidak memiliki pilihan lain karena sulitnya mencari pekerjaan tetap di Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pandemi Covid-19.Â
Akibatnya, banyak pekerja terpaksa terus bekerja di sektor ini meskipun dengan kondisi yang semakin tidak menguntungkan.
Pentingnya Regulasi yang Lebih Kuat
Untuk memperbaiki situasi ini, perlu ada pengaturan yang lebih jelas dan kuat mengenai hubungan kerja dalam gig ekonomi.Â
Pengaturan ini harus memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi, termasuk upah minimum, jam kerja yang wajar, serta perlindungan terhadap eksploitasi.Â
Selain itu, perlu ada kebijakan yang mendorong platform untuk bertanggung jawab lebih besar terhadap kesejahteraan para pekerja mereka.
Di samping itu, peraturan juga perlu mengatur aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, seperti akses terhadap jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan terhadap risiko kerja.Â
Langkah-langkah ini tidak hanya penting untuk melindungi pekerja gig, tetapi juga untuk memastikan bahwa gig ekonomi dapat berkembang secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Solusi yang Dapat Ditempuh
Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini:
Reformasi Hukum: Pemerintah perlu memperjelas status hukum para pekerja gig ekonomi dan mengatur hak serta kewajiban mereka dengan lebih baik. Ini bisa dilakukan melalui revisi undang-undang ketenagakerjaan yang ada, atau dengan mengeluarkan peraturan baru yang secara khusus mengatur gig ekonomi.
Dialog Sosial: Pekerja gig ekonomi perlu dilibatkan dalam dialog sosial yang melibatkan pemerintah, perusahaan platform, dan serikat pekerja. Ini penting untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kesejahteraan mereka.
Meningkatkan Kesadaran:Â Penting untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja gig ekonomi tentang hak-hak mereka. Ini bisa dilakukan melalui kampanye edukasi yang dilakukan oleh pemerintah, LSM, atau serikat pekerja.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!