Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Sarjana Ekonomi Universitas Negeri Malang, suka menulis tentang ekonomi dan puisi, pegiat literasi keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benang Kusut Hubungan Ojek Online, Ketika Mitra Bekerja Tanpa Perlindungan

5 September 2024   06:00 Diperbarui: 5 September 2024   06:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, mereka sering kali tidak memiliki pilihan lain karena sulitnya mencari pekerjaan tetap di Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pandemi COVID-19. 

Akibatnya, banyak pekerja terpaksa terus bekerja di sektor ini meskipun dengan kondisi yang semakin tidak menguntungkan.

Pentingnya Regulasi yang Lebih Kuat

Untuk memperbaiki situasi ini, perlu ada pengaturan yang lebih jelas dan kuat mengenai hubungan kerja dalam gig ekonomi. 

Pengaturan ini harus memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi, termasuk upah minimum, jam kerja yang wajar, serta perlindungan terhadap eksploitasi. 

Selain itu, perlu ada kebijakan yang mendorong platform untuk bertanggung jawab lebih besar terhadap kesejahteraan para pekerja mereka.

Di samping itu, peraturan juga perlu mengatur aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, seperti akses terhadap jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan terhadap risiko kerja. 

Langkah-langkah ini tidak hanya penting untuk melindungi pekerja gig, tetapi juga untuk memastikan bahwa gig ekonomi dapat berkembang secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Solusi yang Dapat Ditempuh

Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini:

  1. Reformasi Hukum: Pemerintah perlu memperjelas status hukum para pekerja gig ekonomi dan mengatur hak serta kewajiban mereka dengan lebih baik. Ini bisa dilakukan melalui revisi undang-undang ketenagakerjaan yang ada, atau dengan mengeluarkan peraturan baru yang secara khusus mengatur gig ekonomi.

  2. Dialog Sosial: Pekerja gig ekonomi perlu dilibatkan dalam dialog sosial yang melibatkan pemerintah, perusahaan platform, dan serikat pekerja. Ini penting untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kesejahteraan mereka.

  3. Meningkatkan Kesadaran: Penting untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja gig ekonomi tentang hak-hak mereka. Ini bisa dilakukan melalui kampanye edukasi yang dilakukan oleh pemerintah, LSM, atau serikat pekerja.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun