Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Sarjana Ekonomi Universitas Negeri Malang, suka menulis tentang ekonomi dan puisi, pegiat literasi keuangan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Netralitas ASN: Dilarang Like, Comment, Share Follow Akun Medsos Capres!

28 September 2023   18:00 Diperbarui: 28 September 2023   18:29 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi like, comment medsos. sumber: freepik

Netralitas ASN juga membantu menghindari konflik kepentingan. 

Ketika seorang ASN terlibat aktif dalam kampanye politik, hal itu dapat menciptakan konflik antara kewajibannya sebagai pelayan publik dan dukungannya terhadap kandidat tertentu.

3. Menjaga Integritas Kompetisi Politik

ASN yang netral membantu menjaga integritas kompetisi politik. 

Mereka memungkinkan pesaing politik bersaing secara adil tanpa gangguan dari pihak yang seharusnya netral.

4. Melindungi Kepentingan Publik

Netralitas ASN juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. 

Dengan tidak terlibat dalam kampanye politik, ASN dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka untuk melayani masyarakat.

Aturan dan Larangan yang Ditetapkan dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022

SKB Nomor 2 Tahun 2022 memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang dilarang dan diizinkan bagi ASN dalam konteks pemilu. Berikut adalah beberapa aturan dan larangan yang terkandung dalam SKB tersebut:

1. Larangan Memberikan Tanda "Like", Komentar, Berbagi, dan Mengikuti Akun Sosial Media Kandidat

Salah satu larangan utama dalam SKB ini adalah larangan bagi ASN untuk memberikan tanda "like", komentar, berbagi, dan mengikuti akun media sosial calon presiden dan calon wakil presiden yang berlaga di Pilpres 2024. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah ASN dari berperan aktif dalam mendukung atau mempromosikan salah satu kandidat.

2. Larangan Menghadiri Deklarasi dan Kampanye

ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon peserta pemilu. 

Mereka juga tidak boleh menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya, asalkan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan dan disertai dengan surat tugas dari atasan.

3. Larangan Partisipasi Aktif dalam Kampanye

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun