SKB Nomor 2 Tahun 2022 telah memberikan panduan yang jelas dan sanksi yang tegas untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam konteks pemilu.
Netralitas ASN bukan hanya kewajiban mereka sebagai pelayan publik, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap demokrasi Indonesia.Â
Dengan menjaga netralitas, ASN berperan dalam memastikan bahwa demokrasi tetap kuat dan bahwa kehendak rakyat menjadi fokus utama dalam proses pemilihan umum.Â
Dalam era di mana informasi dan pengaruh dapat tersebar dengan cepat melalui media sosial, netralitas ASN menjadi lebih penting daripada sebelumnya.Â
Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi kita, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugas ini dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H