Netralitas ASN juga membantu menghindari konflik kepentingan.Â
Ketika seorang ASN terlibat aktif dalam kampanye politik, hal itu dapat menciptakan konflik antara kewajibannya sebagai pelayan publik dan dukungannya terhadap kandidat tertentu.
3. Menjaga Integritas Kompetisi Politik
ASN yang netral membantu menjaga integritas kompetisi politik.Â
Mereka memungkinkan pesaing politik bersaing secara adil tanpa gangguan dari pihak yang seharusnya netral.
4. Melindungi Kepentingan Publik
Netralitas ASN juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik.Â
Dengan tidak terlibat dalam kampanye politik, ASN dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka untuk melayani masyarakat.
Aturan dan Larangan yang Ditetapkan dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022
SKB Nomor 2 Tahun 2022 memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang dilarang dan diizinkan bagi ASN dalam konteks pemilu. Berikut adalah beberapa aturan dan larangan yang terkandung dalam SKB tersebut:
1. Larangan Memberikan Tanda "Like", Komentar, Berbagi, dan Mengikuti Akun Sosial Media Kandidat
Salah satu larangan utama dalam SKB ini adalah larangan bagi ASN untuk memberikan tanda "like", komentar, berbagi, dan mengikuti akun media sosial calon presiden dan calon wakil presiden yang berlaga di Pilpres 2024.Â
Hal ini bertujuan untuk mencegah ASN dari berperan aktif dalam mendukung atau mempromosikan salah satu kandidat.
2. Larangan Menghadiri Deklarasi dan Kampanye
ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon peserta pemilu.Â
Mereka juga tidak boleh menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya, asalkan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan dan disertai dengan surat tugas dari atasan.