ASN yang memiliki suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN juga dilarang mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS, atau bahkan tanpa atribut.Â
Mereka juga tidak boleh mengerahkan PNS atau orang lain untuk ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
Sanksi bagi Pelanggaran Netralitas
Agar aturan-aturan ini efektif, SKB Nomor 2 Tahun 2022 juga menetapkan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar netralitas.Â
Sanksi ini didasarkan pada undang-undang yang mengatur ASN, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:
1. Sanksi Moral
ASN yang melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi moral, yang meliputi teguran tertulis hingga peringatan keras.Â
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada ASN agar mereka tidak melanggar aturan lagi di masa depan.
2. Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah sanksi yang lebih berat. Hukuman ini dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama periode tertentu (6, 9, atau 12 bulan), penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan moderat, atau bahkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mengapa Netralitas ASN Penting dalam Membangun Demokrasi yang Sehat
Netralitas ASN adalah fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan kuat.Â
Dengan menjaga netralitas, ASN memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan bahwa hasilnya adalah cerminan dari kehendak rakyat.Â
Berikut adalah beberapa alasan mengapa netralitas ASN sangat penting dalam konteks pemilu: