Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Bisnis: Mengenal Fraud Sebagai "Parasit" Dalam Bisnis Perbankan

25 November 2024   09:31 Diperbarui: 25 November 2024   11:06 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Penulis

Istilah fraud mungkin asing di telinga kebanyakan temen-temen semua. Tahukah temen-temen semua menurut Fraud Typologies Whitepaper GBG 2024 ternyata lebih dari 56% bisnis di Indonesia telah menjadi korban berbagai bentuk dari fraud itu sendiri. Wah banyak sekali ya, bayangkan berapa kerugian yang dihasilkan dari fraud tersebut pastinya banyak sekali bukan dan dalam dunia perbankan sendiri pada tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat kerugian perbankan akibat fraud sepanjang Semester I tahun 2020 dan Semester II tahun 2021 mencapai Rp 4,62 triliun. WOW fantastis bukan.

Lantas apa itu fraud? Bagaimana fraud bisa menjadi "Parasit" dalam dunia perbankan?  Untuk memahami fraud dan mengetahui mengapa fraud bisa menjadi "Parasit" dalam dunia perbankan secara detail. Temen-temen bisa membaca artikel di bawah ini yaa.

 PENGERTIAN FRAUD

Secara bahasa, fraud adalah istilah yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti kecurangan. 

Secara istilah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana Lembaga Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung,

Menurut the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu, seperti manipulasi atau penyajian laporan yang salah kepada pihak lain. Tindakan kecurangan ini dapat dilakukan oleh individu baik dari dalam maupun luar organisasi untuk meraih keuntungan pribadi.

Dari pengertian diatas dapat diartikan fraud adalah perbuatan atau tindakan penyimpangan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu sehingga mengakibatkan korban fraud menderita kerugian dan pelaku fraud mendapatkan keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok;

PENYEBAB TERJADINYA FRAUD

Menurut Donald R. Cressey, pakar studi kejahatan terorganisasi, kriminologi, dan white-collar crime, setidaknya ada 3 hal yang menjadi penyebab umum terjadinya fraud dalam dunia perbankan, yaitu:

  1. Perceived Pressure (tekanan)

Faktor penyebab terjadinya fraud yang pertama adalah adanya tekanan, tekanan dalam hal ini memiliki arti sebagai suatu niat atau motif seseorang untuk melakukan kecurangan (fraud). Misalnya seseorang yang bekerja dalam suatu Lembaga Jasa Keuangan atau perusahaan lainnya merasa gajinya terlalu kecil dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya ataupun keluarganya. Sehingga yang mengakibatkan seseorang tersebut tertekan untuk melakukan kecurangan (fraud) demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Biasanya pelaku yang melakukan fraud dalam hal ini memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan. Hal ini patut diwaspadai dan dicegah dengan melakukan pengendalian internal secara berkala, pergantian kewenangan pengelolaan dana perusahaan dan penyuluhan terkait hal tersebut. Sehingga diharapkan dapat fraud tersebut.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun