Mohon tunggu...
Mirza Mayang Safitri
Mirza Mayang Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit dalam Lembaga Keuangan Syariah

27 Mei 2023   16:40 Diperbarui: 13 Maret 2024   16:48 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Lembaga keuangan syariah melihat penggunaan modal, dengan melihat laporan keuangan.

  • Collateral

Jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik.

  • Condition of economy

Lembaga keuangan syariah hendaknya menilai nasabah dari kondisi ekonomi.

Adapun penjelasan mengenai 3R adalah sebagai berikut:

  • Returns

Hasil yang diperoleh debitur dalam hal ketika kredit telah dimanfaatkan dan dapat diantisiapsi oleh calon kreditur

  • Repayment

Kemampuan bayar dari pihak debitur juga harus dipertimbangkan.

  • Risk Bearing Ability

Sejauh mana terdapat kemampuan debitur untuk menanggung risiko.

Dengan demikian jika lembaga keuangan syariaih sudah melakukan mitigasi risiko kredit seperti diatas, maka risiko gagal bayar akan terminimalisir. Karena analisis yang mendalam kepada calon nasabah sangat penting sebelum lembaga keuangan syariah menyalurkan dana nya kepada nasabah pemohon. Mitigasi risiko ini memang harus dilakukan pada tahap awal guna mengetahui kesanggupan nasabah dalam melakukan pembayaran kepada lembaga keuangan syariah. 

Pihak lembaga keuangan syariah juga harus teliti dan cermat dalam mencari data calon nasabah, agar pihak lembaga keuangan syariah dapat menilai dengan betul kesanggupan calon nasabah tersebut dalam melakukan pembayaran kepada lembaga keuangan syariah. Namun terkadang walaupun sudah dilakukan analisis yang sangat mendalam terhadap calon nasabah, potensi gagal bayar masih saja terjadi dalam lembaga keuangan syariah. Tetapi setidaknya lembaga keuangan syariah sudah melakukan usaha untuk meminimalisir risiko tersebut. Karena risiko kredit sendiri adalah risiko yang tidak dapat dihindari oleh lembaga keuangan syariah, karena pasti risiko kredit akan selalu ada dalam lembaga keuangan syariah maupun lembaga keuangan konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun