Lembaga keuangan syariah melihat penggunaan modal, dengan melihat laporan keuangan.
- Collateral
Jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
- Condition of economy
Lembaga keuangan syariah hendaknya menilai nasabah dari kondisi ekonomi.
Adapun penjelasan mengenai 3R adalah sebagai berikut:
- Returns
Hasil yang diperoleh debitur dalam hal ketika kredit telah dimanfaatkan dan dapat diantisiapsi oleh calon kreditur
- Repayment
Kemampuan bayar dari pihak debitur juga harus dipertimbangkan.
- Risk Bearing Ability
Sejauh mana terdapat kemampuan debitur untuk menanggung risiko.
Dengan demikian jika lembaga keuangan syariaih sudah melakukan mitigasi risiko kredit seperti diatas, maka risiko gagal bayar akan terminimalisir. Karena analisis yang mendalam kepada calon nasabah sangat penting sebelum lembaga keuangan syariah menyalurkan dana nya kepada nasabah pemohon. Mitigasi risiko ini memang harus dilakukan pada tahap awal guna mengetahui kesanggupan nasabah dalam melakukan pembayaran kepada lembaga keuangan syariah.Â
Pihak lembaga keuangan syariah juga harus teliti dan cermat dalam mencari data calon nasabah, agar pihak lembaga keuangan syariah dapat menilai dengan betul kesanggupan calon nasabah tersebut dalam melakukan pembayaran kepada lembaga keuangan syariah. Namun terkadang walaupun sudah dilakukan analisis yang sangat mendalam terhadap calon nasabah, potensi gagal bayar masih saja terjadi dalam lembaga keuangan syariah. Tetapi setidaknya lembaga keuangan syariah sudah melakukan usaha untuk meminimalisir risiko tersebut. Karena risiko kredit sendiri adalah risiko yang tidak dapat dihindari oleh lembaga keuangan syariah, karena pasti risiko kredit akan selalu ada dalam lembaga keuangan syariah maupun lembaga keuangan konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H