Manajemen risiko sangat diperlukan guna mengatasi dan mencegah risiko-risiko yang bisa saja terjadi pada suatu perusahaan. Manajemen risiko sendiri adalah proses mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan ancaman terhadap modal dan pendapatan organisasi. Ada tiga hal yang penting terhadap stabilitas keuangan yaitu pengawasan terhadap profil risiko, modal dan disiplin pasar. Ada banyak jenis-jenis risiko yang dapat terjadi pada lembaga keuangan syariah, yaitu:
- Risiko Bisnis
Risiko bisns menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank. Risiko bisnis meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko reputasi.
- Risiko Nonbinis
Risiko nonbisnis adalah jenis risiko yang tidak berada di bawah kendali perusahaan. Risiko nonbisnis ini biasanya dari eksternal perusahaan, seperti masalah politik dan ekonomi.
- Risiko KeuanganÂ
Risiko keuangan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah risiko yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan. OJK mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko untuk mengelola risiko yang dihadapi.
- Risiko Pasar
Risiko pasar adalah jenis risiko yang terjadi disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar kendali perusahaan.
- Risiko Kredit
Risiko kredit adalah jenis risiko yang berkaitan dengan peluang kegagalan dalam memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.
- Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah risiko akibat ketidakmampuan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank  (LJKNB) untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas.
- Risiko Operasional
Risiko operasional menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah risiko kerugian akibat tidak memadainya atau gagalnya proses internal, faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem yang bersumber dari kejadian eksternal.
- Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh tuntutan hukum. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko hukum yakni sebagai akibat dari adanya tuntutan hukum dan/ atau kelemahan aspek yuridis.
Sesuai judul diatas maka pada artikel kali ini akan lebih menjelaskan tentang risiko kredit. Berdasarkan Pasal 1 Poin 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016, risiko kredit merupakan risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk riisko kredit dari akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk. Berdasarkan Pasal 1 Poin 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020, risiko kredit merupakan risiko sebagai akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB). Manajemen risiko kredit adalah aspek penting dalam industri keuangan syariah.Â
Dalam konteks ini, risiko kredit mengacu pada potensi kerugian yang timbul akibat gagalnya pihak yang meminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Agar lembaga keuangan syariah dapat beroperasi secara efektif dan mengelola risiko yang terkait dengan kredit, penerapan manajemen risiko kredit menjadi suatu keharusan. Manajemen risiko kredit melibatkan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memonitor risiko yang terkait dengan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah.Â