Mohon tunggu...
Mirza Mayang Safitri
Mirza Mayang Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit dalam Lembaga Keuangan Syariah

27 Mei 2023   16:40 Diperbarui: 13 Maret 2024   16:48 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Prosedur yang efektif dalam manajemen risiko kredit melibatkan evaluasi kualitas kredit, penetapan batasan kredit yang sesuai, pemantauan secara berkala, dan pengambilan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kredit. Manajemen risiko kredit harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah perlu mengembangkan kerangka kerja khusus yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam penerapan manajemen risiko kredit mereka. Faktor-faktor seperti kepatuhan terhadap prinsip syariah, evaluasi bisnis berdasarkan prinsip keadilan, dan perhatian terhadap risiko moral harus menjadi fokus utama dalam manajemen risiko kredit keuangan syariah. 

Risiko kredit biasanya dibagi menjadi dua bagian: sistematis dan tidak sistematis. Risiko sistematik muncul dari fluktuasi kondisi ekonomi, sosial dan politik dan mempengaruhi semua pasar keuangan dan surat berharga yang diperdagangkan di pasar. Risiko kredit yang tidak sistematis bergantung pada karakteristik industri tempat perusahaan beroperasi. Ini terdiri dari unsur-unsur seperti manajemen yang lemah, inovasi baru, perkembangan teknologi dan perubahan konsumen. Risiko administratif, operasional, keuangan dan industri diidentifikasi sebagai risiko tidak sistematis.

Mitigasi risiko kredit juga diperlukan oleh lembaga keuangan syariah, mitigasi risiko kredit berguna untuk meminimalisir risiko yang akan terjadi. Dalam setiap pemberian kredit dari lembaga keuangan syariah kepada nasabah tentu saja akan mengandung risiko, risiko dalam hal ini adalah kredit yang bermasalah. Kredit merupakan risiko aset bagi lembaga keuangan syariah, karena aset bank telah dimiliki oleh pihak luar yaitu nasabah.  Kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah terkadang tidak dikembalikan oleh nasabah tepat waktu atau sesuai yang telah di perjanjikan sehingga hal ini yang disebut sebagai kredit bermasalah. 

Resiko kredit tentunya perlu penanganan yang tepat, oleh karena itu lah mitigasi risiko kredit diperlukan. Sebelum memberikan pemberian kredit hendaknya lembaga keuangan syariah perlu melakukan analisis yang mendalam. Dengan cara mencari tau latar belakang ekonomi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan kredit.  Dengan begitu seharusnya lembaga keuangan syariah dapat menilai seberapa besar kemungkinan gagal bayar yang akan terjadi apabila nasabah tersebut mendapatkan pemberian kredit. Penilaian untuk memberikan suatu pemberian kredit dilakukan dengan berpedoman pada analisi prinsip 4P, 5C dan 3R. Adapun penjelasan dari 4C yaitu:

  • Personality

Pihak lembaga keuangan syariah mencari tau data secara lengkap mengenai nasabah yang ingin mengajukan permohonan pemberian kredit.

  • Purpose

Pihak lembaga keuangan syariah mencari tau tujuan dari nasabah dalam mengajukan permohonan pemberian kredit.

  • Prospect

Pihak lembaga keuangan syariah mempelajari secara cermat tentang apa usaha yang akan dilakukan nasabah.

  • Payment

Pihak lembaga keuangan syariah harus mengetahui kemampuan melunasi hutang dari nasabah yang mengajukan permohonan pemberian kredit.

Adapun penjelasan menganai 5C adalah sebagai berikut:

  • Character

Lembaga keuangan syariaih harus yakin bahwa nasabah yang diberikan kredit dapat dipercaya.

  • Capacity

Lembaga keuangan syariah melihat kemampuan nasabah dalam bidang bisnis.

  • Capital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun