Mohon tunggu...
Miranti Avlia Putri
Miranti Avlia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content creator

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Gadai Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

18 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:14 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perencanaan Kredit Gadai untuk Modal Usaha

Nama                     : MIRANTI AVLIA PUTRI

Prodi                      : MANAJEMEN

Fakultas               : EKONOMI DAN BISNIS

TUGAS                  : CREDIT ANALYST

 

Perencanaan Kredit Gadai merupakan salah satu langkah penting dalam dunia perbankan. Dalam menghadapi tantangan dan risiko yang mungkin terjadi, bank perlu memastikan bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah telah melalui proses perencanaan yang matang. Salah satu metode yang digunakan adalah kebijakan 5C dan 7P. Kebijakan 5C dan 7P adalah kerangka kerja yang digunakan untuk menilai kelayakan nasabah dalam mengajukan kredit gadai. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pentingnya perencanaan kredit gadai berdasarkan kebijakan 5C dan 7P serta bagaimana menerapkan metode ini secara efektif.

  • Tujuan debitur dalam perencanaan kredit gadai untuk :

1. Mendapatkan sumber dana

Tujuan utama debitur mengajukan kredit gadai adalah untuk mendapatkan sumber dana atau pinjaman dengan menggunakan barang berharga sebagai jaminan. Debitur dapat memanfaatkan dana pinjaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan finansial seperti modal usaha, biaya pendidikan, atau keperluan lainnya.

2. Mempertahankan kepemilikan barang berharga

Dengan kredit gadai, debitur dapat mempertahankan kepemilikan atas barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, barang antik, atau barang berharga lainnya. Debitur tidak perlu menjual barang tersebut untuk mendapatkan dana, tetapi cukup menggunakannya sebagai jaminan.

3. Proses cepat dan mudah

Proses pengajuan kredit gadai umumnya lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan kredit konvensional lainnya. Debitur hanya perlu membawa barang berharga sebagai jaminan, dan setelah dilakukan penilaian, dana pinjaman dapat dicairkan dalam waktu relatif singkat.

  • Alasan debitur memilih kredit gadai:

1. Persyaratan sederhana

Persyaratan untuk mengajukan kredit gadai umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan kredit lainnya. Debitur tidak perlu menyediakan dokumen lengkap seperti laporan keuangan atau slip gaji.

2. Tidak perlu menyerahkan agunan berharga

Dalam kredit gadai, debitur hanya perlu menyerahkan barang berharga sebagai jaminan sementara. Barang tersebut akan dikembalikan kepada debitur setelah melunasi pinjamannya.

3. Bunga lebih rendah

Tingkat bunga kredit gadai umumnya lebih rendah dibandingkan dengan kredit konsumtif lainnya, seperti kartu kredit atau pinjaman tanpa jaminan.

4. Fleksibilitas

Debitur dapat memilih jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhannya, dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh lembaga pegadaian berdasarkan nilai taksiran barang jaminan.

Dengan kredit gadai menjadi pilihan yang menarik bagi debitur yang membutuhkan dana cepat dengan persyaratan yang sederhana dan tetap dapat mempertahankan kepemilikan atas barang berharga mereka.

I. Kebijakan 5C dalam Perencanaan Kredit Gadai


Kebijakan 5C meliputi 5 faktor utama yang digunakan untuk menilai kelayakan nasabah dalam mengajukan kredit gadai. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing faktor:

1. Character (Karakter)
Pada faktor ini, bank akan menilai integritas dan reputasi nasabah. Bank akan melihat riwayat kredit nasabah, apakah pernah melakukan pembayaran tepat waktu atau memiliki riwayat kredit yang kurang baik. Faktor karakter ini sangat penting karena menunjukkan sejauh mana nasabah dapat dipercaya dalam melunasi kredit gadai.

            Nama               : M.A.P

            Alamat            : Jagakarsa, Jakarta Selatan

            Tlp                    : 0895****126**

            Profile             : Saya adalah seorang pengusaha, saya memiliki rekam jejak keberhasilan yang terbukti dalam usaha saya, saya memiliki pemahaman yang kuat tentang usaha yang saat ini saya jalani. Maka dari itu saya ingin mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp.100,000,000 Dalam peminjaman ini saya lampirkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu tanda penduduk (KTP),dan sertifikat tanah sebagai jaminan pengajuan pinjaman ini.
2. Capacity (Kemampuan)
Kemampuan nasabah untuk melunasi kredit gadai juga menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan 5C. Bank juga akan mengevaluasi kemampuan nasabah dalam membayar cicilan berdasarkan pendapatan dan rasio hutang yang dimiliki sesuai dengan riwayat yang telah dilihat sebelumnya. Kemampuan ini menunjukkan apakah nasabah mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit gadai.

Perhitungan Kemampuan Pembayaram 

            = Gaji/Pendapatan - Utang/Pengeluaran = Jumlah × % kemampuan bayar

  • Rp. 9.000.000 – Rp. 3.000.000 = Rp.6.000.000 × 63%%

                                                                   = Rp. Rp.3.780.000 (Kemampuan Bayar)
3. Capital (Modal)
Modal yang dimiliki nasabah juga menjadi faktor penilaian dalam kebijakan 5C. Bank akan melihat apakah nasabah memiliki aset yang cukup baik untuk dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai. Modal yang cukup menunjukkan bahwa nasabah memiliki kemampuan untuk melunasi kredit gadai jika terjadi kegagalan pembayaran.
                        -  Kebutuhan Modal sebanyak Rp. 100.000.000,-
4. Collateral (Jaminan)
Jaminan yang diajukan oleh nasabah juga menjadi faktor penting dalam kebijakan 5C. Bank akan mengevaluasi apakah jaminan yang diajukan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi nilai kredit gadai yang diberikan atau jaminan yang cukup dan memiliki nilai yang stabil akan memberikan kepercayaan kepada bank bahwa risiko gagal bayar dapat diminimalisir.

                        -  Jaminan berupa Sertifikat Tanah

5. Condition (Kondisi)
Kondisi ekonomi dan industri juga akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan 5C. Bank perlu mengevaluasi  kondisi ekonomi dan industri tempat nasabah beroperasi memiliki potensi untuk berkembang atau mengalami penurunan. Kondisi yang baik akan mempengaruhi peluang nasabah dalam melunasi kredit gadai.

II. Kebijakan 7P dalam Perencanaan Kredit Gadai

Selain kebijakan 5C, terdapat juga kebijakan 7P yang digunakan dalam perencanaan kredit gadai dan penjelasan mengenai masing-masing faktor kebijakan 7P Dalam perencanaan kredit gadai, terdapat prinsip yang dikenal dengan 7P, yang merupakan faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh lembaga pegadaian atau pemberi kredit. Berikut penjelasan tentang 7P dalam perencanaan kredit gadai:

 

1. Personality (Kepribadian)

Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan kepribadian debitur, seperti sifat, karakter, dan integritas. Hal ini penting untuk menilai kemauan debitur dalam membayar kembali pinjaman.

             Nama               : M.A.P

            Alamat            : Jagakarsa, Jakarta Selatan

            Tlp                    : 0895****126**

            Profile             : Saya adalah seorang pengusaha, saya memiliki rekam jejak keberhasilan yang terbukti dalam usaha saya, saya memiliki pemahaman yang kuat tentang usaha yang saat ini saya jalani. Maka dari itu saya ingin mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp.100,000,000 Dalam peminjaman ini saya lampirkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu tanda penduduk (KTP),dan sertifikat tanah sebagai jaminan pengajuan pinjaman ini.

2. Party (Golongan)

Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan golongan atau kelompok usaha debitur, apakah termasuk dalam golongan usaha yang menguntungkan atau berisiko tinggi

3. Purpose (Tujuan)

Bank juga perlu mengetahui tujuan nasabah dalam mengajukan kredit gadai. Untuk modal usaha. Tujuan yang jelas akan mempengaruhi pengambilan keputusan bank dalam memberikan kredit gadai.

Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan tujuan pengambilan kredit gadai oleh debitur. Apakah untuk tujuan produktif atau konsumtif, karena ini akan mempengaruhi kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman.

4. Prospect (Prospek)

Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan prospek usaha debitur di masa depan. Apakah usaha debitur memiliki prospek yang baik atau buruk, karena ini akan mempengaruhi kemampuan membayar kembali pinjaman.

5. Payment (Pembayaran)

Kemampuan nasabah untuk membayar cicilan kredit gadai secara tepat waktu menjadi faktor penting dalam kebijakan 7P. Bank perlu memastikan bahwa nasabah memiliki sumber pendapatan yang stabil untuk membayar cicilan secara rutin.

Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman, termasuk sumber penghasilan, arus kas, dan kekayaan yang dimiliki.

Karna dilihat dari Capacity (Kemampuan), Perhitungan Kemampuan Pembayaram 

                        = Gaji/Pendapatan - Utang/Pengeluaran = Jumlah × % kemampuan bayar

  • Rp. 9.000.000 – Rp. 3.000.000 = Rp.6.000.000 × 63%%

                                                                     = Rp. Rp.3.780.000 (Kemampuan Bayar)

  • Maka dari jumlah pinjaman yang di ambil sebanyak Rp. 100.000.000,- dengan bunga rendah, yakni 0.95% per bulan atau 11,76% per tahun dengan jumlah tenor pinjaman sebanyak 36 bulan

Pegadaian
Pegadaian

6. Profitability (Kemampulabaan)

Keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan kredit gadai juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan 7P. Bank perlu mengevaluasi apakah nasabah dapat menghasilkan keuntungan yang cukup untuk melunasi kredit gadai dan mendapatkan keuntungan tambahan.

Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan kemampuan debitur dalam menghasilkan laba atau keuntungan dari usahanya. Hal ini penting untuk menilai kemampuan membayar kembali pinjaman.

7. Protection (Perlindungan)

Perlindungan terhadap risiko gagal bayar juga menjadi faktor penting dalam kebijakan 7P. Bank perlu memastikan bahwa nasabah telah memiliki asuransi yang memadai untuk melindungi jaminan yang diberikan.
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan perlindungan yang diberikan oleh debitur, seperti jaminan atau agunan yang disediakan. Dalam kredit gadai, barang berharga yang dijaminkan menjadi faktor penting dalam perlindungan ini.

Dengan mempertimbangkan 7P dalam perencanaan kredit gadai, lembaga pegadaian dapat menilai risiko dengan lebih baik dan membuat keputusan pemberian kredit yang lebih tepat. Faktor-faktor ini membantu lembaga pegadaian dalam menganalisis kelayakan kredit dan kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman.


Kesimpulan

Dengan menerapkan kebijakan 5C dan 7P secara efektif dalam perencanaan kredit gadai, bank dapat meminimalkan risiko gagal bayar, meningkatkan kepercayaan nasabah, serta memastikan bahwa kredit yang diberikan dapat memberikan manfaat baik bagi bank maupun nasabah. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk melakukan perencanaan kredit gadai dengan cermat dan teliti berdasarkan kerangka kerja kebijakan 5C dan 7P.

Perencanaan kredit gadai berdasarkan kebijakan 5C dan 7P merupakan langkah penting dalam dunia perbankan. Dengan menggunakan kerangka kerja ini, bank dapat menilai kelayakan nasabah dalam mengajukan kredit gadai secara lebih efektif. Kebijakan 5C memfokuskan pada karakter, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi nasabah, sedangkan kebijakan 7P mempertimbangkan tujuan, rencana, pembayaran, keuntungan, perlindungan, pencegahan, dan promosi nasabah.

Dalam proses perencanaan kredit gadai, bank perlu memastikan bahwa semua faktor dalam kebijakan 5C dan 7P telah diperiksa dengan cermat. Dengan melakukan evaluasi yang komprehensif, bank dapat meminimalkan risiko gagal bayar dan meningkatkan peluang keberhasilan dalam memberikan kredit gadai kepada nasabah.


Dengan demikian, penting bagi bank untuk mengimplementasikan kebijakan 5C dan 7P dalam perencanaan kredit gadai guna memastikan kualitas kredit yang diberikan. Dalam menghadapi tantangan dan risiko dalam dunia perbankan, kebijakan ini menjadi pedoman yang penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan memenuhi kebutuhan finansial nasabah.

Mohon maaf bila ada salah pengetikan dan pemahaman yang diampu, dikarnakan masih belajar dan buat belajar secara digital 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun