= Gaji/Pendapatan - Utang/Pengeluaran = Jumlah × % kemampuan bayar
- Rp. 9.000.000 – Rp. 3.000.000 = Rp.6.000.000 × 63%%
                                   = Rp. Rp.3.780.000 (Kemampuan Bayar)
- Maka dari jumlah pinjaman yang di ambil sebanyak Rp. 100.000.000,- dengan bunga rendah, yakni 0.95% per bulan atau 11,76% per tahun dengan jumlah tenor pinjaman sebanyak 36 bulan
6. Profitability (Kemampulabaan)
Keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan kredit gadai juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan 7P. Bank perlu mengevaluasi apakah nasabah dapat menghasilkan keuntungan yang cukup untuk melunasi kredit gadai dan mendapatkan keuntungan tambahan.
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan kemampuan debitur dalam menghasilkan laba atau keuntungan dari usahanya. Hal ini penting untuk menilai kemampuan membayar kembali pinjaman.
7. Protection (Perlindungan)
Perlindungan terhadap risiko gagal bayar juga menjadi faktor penting dalam kebijakan 7P. Bank perlu memastikan bahwa nasabah telah memiliki asuransi yang memadai untuk melindungi jaminan yang diberikan.
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan perlindungan yang diberikan oleh debitur, seperti jaminan atau agunan yang disediakan. Dalam kredit gadai, barang berharga yang dijaminkan menjadi faktor penting dalam perlindungan ini.
Dengan mempertimbangkan 7P dalam perencanaan kredit gadai, lembaga pegadaian dapat menilai risiko dengan lebih baik dan membuat keputusan pemberian kredit yang lebih tepat. Faktor-faktor ini membantu lembaga pegadaian dalam menganalisis kelayakan kredit dan kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman.
Kesimpulan
Dengan menerapkan kebijakan 5C dan 7P secara efektif dalam perencanaan kredit gadai, bank dapat meminimalkan risiko gagal bayar, meningkatkan kepercayaan nasabah, serta memastikan bahwa kredit yang diberikan dapat memberikan manfaat baik bagi bank maupun nasabah. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk melakukan perencanaan kredit gadai dengan cermat dan teliti berdasarkan kerangka kerja kebijakan 5C dan 7P.