Mohon tunggu...
Miranti Avlia Putri
Miranti Avlia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content creator

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Gadai Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

18 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:14 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kredit gadai, debitur dapat mempertahankan kepemilikan atas barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, barang antik, atau barang berharga lainnya. Debitur tidak perlu menjual barang tersebut untuk mendapatkan dana, tetapi cukup menggunakannya sebagai jaminan.

3. Proses cepat dan mudah

Proses pengajuan kredit gadai umumnya lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan kredit konvensional lainnya. Debitur hanya perlu membawa barang berharga sebagai jaminan, dan setelah dilakukan penilaian, dana pinjaman dapat dicairkan dalam waktu relatif singkat.

  • Alasan debitur memilih kredit gadai:

1. Persyaratan sederhana

Persyaratan untuk mengajukan kredit gadai umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan kredit lainnya. Debitur tidak perlu menyediakan dokumen lengkap seperti laporan keuangan atau slip gaji.

2. Tidak perlu menyerahkan agunan berharga


Dalam kredit gadai, debitur hanya perlu menyerahkan barang berharga sebagai jaminan sementara. Barang tersebut akan dikembalikan kepada debitur setelah melunasi pinjamannya.

3. Bunga lebih rendah

Tingkat bunga kredit gadai umumnya lebih rendah dibandingkan dengan kredit konsumtif lainnya, seperti kartu kredit atau pinjaman tanpa jaminan.

4. Fleksibilitas

Debitur dapat memilih jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhannya, dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh lembaga pegadaian berdasarkan nilai taksiran barang jaminan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun