2. Party (Golongan)
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan golongan atau kelompok usaha debitur, apakah termasuk dalam golongan usaha yang menguntungkan atau berisiko tinggi
3. Purpose (Tujuan)
Bank juga perlu mengetahui tujuan nasabah dalam mengajukan kredit gadai. Untuk modal usaha. Tujuan yang jelas akan mempengaruhi pengambilan keputusan bank dalam memberikan kredit gadai.
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan tujuan pengambilan kredit gadai oleh debitur. Apakah untuk tujuan produktif atau konsumtif, karena ini akan mempengaruhi kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman.
4. Prospect (Prospek)
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan prospek usaha debitur di masa depan. Apakah usaha debitur memiliki prospek yang baik atau buruk, karena ini akan mempengaruhi kemampuan membayar kembali pinjaman.
5. Payment (Pembayaran)
Kemampuan nasabah untuk membayar cicilan kredit gadai secara tepat waktu menjadi faktor penting dalam kebijakan 7P. Bank perlu memastikan bahwa nasabah memiliki sumber pendapatan yang stabil untuk membayar cicilan secara rutin.
Lembaga pegadaian akan mempertimbangkan kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman, termasuk sumber penghasilan, arus kas, dan kekayaan yang dimiliki.
Karna dilihat dari Capacity (Kemampuan), Perhitungan Kemampuan PembayaramÂ