3. Pengaturan parkir: Kelurahan dapat mengatur dan mengawasi parkir di wilayahnya, termasuk menetapkan lokasi parkir yang jelas, menegakkan aturan parkir, dan memastikan ketersediaan tempat parkir yang memadai.
4. Fasilitasi trotoar dan jalur pejalan kaki: Kelurahan dapat memastikan trotoar yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, menyediakan jalur pejalan kaki yang memadai, serta memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Dengan mengelola fasilitas perhubungan dan transportasi dengan baik, kelurahan dapat membantu meningkatkan mobilitas masyarakat, meningkatkan keamanan lalu lintas, serta memudahkan aksesibilitas ke wilayah tersebut.
c. Kontribusi Kelurahan Pakis pada fasilitas pendidikan
1. Pengelolaan ruang kelas: Kelurahan dapat membantu dalam pengelolaan ruang kelas di sekolah-sekolah lokal, baik melalui renovasi, perbaikan, atau penambahan fasilitas yang dibutuhkan untuk memastikan kenyamanan belajar para siswa.
2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan: Kelurahan dapat mengoordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, seperti lapangan olahraga, perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas komputer.
3. Program pendidikan non-formal: Kelurahan dapat mengadakan program pendidikan non-formal, seperti kursus-kursus keterampilan, pelatihan kerja, atau kegiatan ekstrakurikuler bagi anak-anak dan remaja di wilayahnya.
4. Penyediaan aksesibilitas pendidikan: Kelurahan dapat bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan aksesibilitas yang baik ke sekolah, termasuk penyediaan transportasi, fasilitas pejalan kaki yang aman, dan penyebaran informasi tentang jalur
Dengan berbagai kontribusi tersebut, kelurahan dapat membantu meningkatkan akses terhadap pendidikan, memperbaiki kualitas pendidikan di wilayah tersebut, serta membantu masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
d. Kontribusi Kelurahan Pakis pada komoditas perdagangan barang dan jasa
1. Pengaturan izin usaha: Kelurahan dapat membantu dalam proses perizinan usaha untuk pedagang dan penyedia jasa lokal guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.