Urusan pemerintahan konkuren dalam wajih pelayanan dasar di kelurahan Pakis sudah berjalan dengan cukup baik, baik dalam pendidikan yang menyediakan pengajar yang berkompeten, adanya puskesmas kesehatan yang membantu masyarakat dalam berobat, pekerjaan umum dan penataan ruang yang bertujuan untuk kualitas pembangunan agar lebih baik, perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang sudah dilaksanakan dengan baik sesuai standar aturan yang berlaku, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang sangat menjaga ketertiban umum serta sosial yang telah cukup baik dalam penyediaan akses dan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Urusan pemerintahan konkuren (Wajib Non Pelayanan Dasar) dalam kewenangan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah tingkat 1 dan pemerintahan daerah tingkat 2.
Tenaga kerja (PEGAWAI BANK)
- Pusat = Membuat undang-undang dan peraturan terkait industri perbankan serta mengatur jalannya kegiatan perbankan
- Daerah tk.1 = Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai bank diwilayahnya masing-masing
- Daerah tk.2 = Mengatur jam kerja pegawai bank diwilayahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (KELURAHAN PAKIS)
- Pusat = Mengatur administrasi pemerintah di tingkat kelurahan sesuai prosedur yang berlaku di kelurahan
- Daerah tk.1 = Berperan menyediakan fasilitas publik yang diperlukan oleh masyarakat di kelurahan
- Daerah tk.2 = Memberikan pelatihan ketrampilan dan program pengentasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan
Pemberdayaan masyarakat dan desa (SANGGAR TARI)
- Pusat = Merumuskan kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat
- Daerah tk.1 = Bertanggung jawab dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat di masing-masing wilayah
- Daerah tk.2 = Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program-program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di masing-masing wilayah
Koperasi, usaha kecil dan menengah (KOPERASI PAKIS)
- Pusat = Melakukan penelitian pada perkembangan koperasi dan memberi perlindungan kepada anggotanya
- Daerah tk.1 = Melaksanakan peningkatan kapasitas UMKM dan kredit peminjaman
- Daerah tk.2 = Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah serta penetapan sektor ekonomi
Kebudayaan (UPACARA ADAT)
- Pusat = Bertanggung jawab dalam pengelolaan situs budaya dan warisan budaya yang ada di masing-masing wilayah
- Daerah tk.1 = Berperan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di wilayahnya
- Daerah tk.2 = Menyelenggarakan acara-acara budaya yang melibatkan masyarakat setempat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebudayaan
Perpustakaan (PERPUSTAKAAN PAKIS)
- Pusat = Mengembangkan kebijakan nasional terkait perpustakaan
- Daerah tk.1 = Mengalokasikan dana anggaran untuk kepentingan bersama
- Daerah tk.2 = Bertangungg jawab atas pengelolaan perpustakaan diwilayahnya masing-masing
Kearsipan (KANTOR PERPUSTAKAAN)
- Pusat = Melakukan perencanaan dan penganggaran untuk peningkatan fasilitas perpustakaan
- Daerah tk.1 = Menetapkan rencana strategis dan kebijakan pemabangunan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
- Daerah tk.2 = Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan perpustakaan
Urusan pemerintahan konkuren dalam wajih non pelayanan dasar di kelurahan Pakis sudah berjalan dengan cukup baik, baik dalam bidang tenaga kerja yang berhubungan dengan urusan pemerintahan seperti menjalankan tugasnya, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah dijalankan sesuai prosedur yang ditentukan, pemberdayaan masyarakat dan desa yang sudah mengkontribusikan program-program terbaiknya, koperasi usaha kecil dan menengah yang telah mensejahterakan anggota dan masyarakatnya, kebudayaan yang masih dilestarikan hingga saat ini, perpustakaan yang telah beroperasi semestinya serta kearsipan yang partisipasinya sudah berjalan dengan baik.
Urusan pemerintahan konkuren (Pilihan) dalam kewenangan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah tingkat 1 dan pemerintahan daerah tingkat 2.