Mohon tunggu...
Mira
Mira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Hallo! Perkenalkan, namaku Mira Zada Ivana. Mahasiswi dari prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Yuk baca artikel yang sudah aku publish... Semoga kalian menikmatinya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi Pemerintahan Kota Surabaya

27 Desember 2023   22:02 Diperbarui: 27 Desember 2023   22:05 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diolah : Penulis
Diolah : Penulis

KONTRIBUSI KELURAHAN PAKIS

a. Kontribusi Kelurahan Pakis pada potensi tanah yang kosong

1. Pengelolaan kebersihan lingkungan: Kelurahan bisa menyediakan fasilitas tempat sampah, menyediakan petugas kebersihan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar merawat kebersihan tanah kosong.

2. Penanaman pohon dan pemeliharaan taman: Tanah kosong dapat dimanfaatkan untuk menanam pohon-pohon atau membuat taman kecil yang bisa menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Kelurahan dapat memfasilitasi kegiatan ini dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

3. Pemanfaatan tanah kosong untuk kegiatan sosial: Kelurahan dapat melakukan kolaborasi dengan masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial seperti bazar, pertunjukan seni, atau kegiatan lainnya yang dapat memanfaatkan tanah kosong sebagai tempat pelaksanaan.

4. Penggunaan untuk kegiatan olahraga atau rekreasi: Tanah kosong dapat dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga atau ruang rekreasi bagi masyarakat setempat. Kelurahan dapat mengatur dan memfasilitasi penggunaan tanah kosong untuk kegiatan tersebut.

Dengan demikian, kontribusi kelurahan pada potensi tanah yang kosong dapat mencakup aspek kebersihan, keindahan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

b. Kontribusi Kelurahan Pakis pada fasilitas perhubungan dan transportasi

1. Perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan: Kelurahan dapat mengoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki dan memelihara infrastruktur jalan di lingkungannya, termasuk penambahan lampu jalan, perbaikan jalan rusak, dan penambahan rambu-rambu lalu lintas.

2. Penyediaan angkutan umum: Kelurahan dapat membantu menyediakan sarana angkutan umum bagi masyarakat, seperti becak, angkot, atau bus kecil, serta memastikan layanan angkutan umum tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun