Mohon tunggu...
Mira
Mira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Hallo! Perkenalkan, namaku Mira Zada Ivana. Mahasiswi dari prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Yuk baca artikel yang sudah aku publish... Semoga kalian menikmatinya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi Pemerintahan Kota Surabaya

27 Desember 2023   22:02 Diperbarui: 27 Desember 2023   22:05 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Koordinasi dan Pengorganisasian: Manajemen perencanaan harus mengkoordinasikan semua kegiatan yang ada di kelurahan atau desa untuk memastikan rencana pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Pengorganisasian juga diperlukan untuk memastikan sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif.

4. Pelaksanaan Rencana: Memastikan rencana pembangunan yang telah disusun dapat dijalankan sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan.

b. Organizing (Pengorganisasian)

George R. Terry dalam bukunya Principles of Management (Sukarna, 2011: 38) mengemukakan tentang organizing sebagai berikut, yaitu "Pengorganisasian ialah penentuan, pengelompokkan, dan penyusunan macam-macam kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan, penempatan orang-orang (pegawai), terhadap kegiatan-kegiatan ini, penyediaan faktor-faktor physik yang cocok bagi keperluan kerja dan penunjukkan hubungan wewenang, yang dilimpahkan terhadap setiap orang dalam hubungannya dengan pelaksanaan setiap kegiatan yang diharapkan."

Beberapa fungsi spesifik dari manajemen organizing dalam administrasi Kelurahan Pakis antara lain:

1. Penetapan Struktur Organisasi: Membentuk struktur organisasi yang jelas dan efisien untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dapat dilaksanakan dengan baik.

2. Pengalokasian Sumber Daya: Mengelola sumber daya manusia, anggaran, dan fasilitas secara efisien untuk mendukung kegiatan administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan di tingkat kelurahan dan desa.

3. Pembagian Tugas: Memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab di antara staf dan unit kerja dalam administrasi kelurahan dan desa terdistribusi dengan jelas dan efektif sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan lebih baik.

4. Delegasi Wewenang: Memberikan wewenang kepada staf dan unit kerja dalam administrasi kelurahan dan desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan mereka.

c. Actuating (Pelaksanaan /Penggerakan)

Menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management (Sukarna, 2011: 82) mengatakan bahwa, yaitu "Penggerakan adalah membangkitkan dan mendorong semua anggota kelompok agar supaya berkehendak dan berusaha dengan keras untuk mencapai tujuan dengan ikhlas serta serasi dengan perencanaan dan usaha-usaha pengorganisasian dari pihak pimpinan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun